Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Then Tet Lie alias Loly.
Dalam kasus ini, Loly berperan mensponsori para perempuan lokal untuk menikah dengan WNA serta mengurus segala administrasinya.
Tersangka Loly diduga telah memberangkatkan puluhan orang ke luar negeri dengan modus pernikahan.
"Sejak 2016 hingga saat ini kurang lebih ada 50 orang yang diberangkatkan," tutur Kanit IV TPPO Dittipitter AKBP Hafidz Susilo Herlambang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Hafidz mengatakan penangkapan Loly berawal dari laporan dua orang korban yang melarikan diri dan mengadu ke KBRI di Beijing, China. Kedua korban tersebut bernama Aprilia Talia dan Rika Susanti.
Dalam kasus Aprilia, Aprilia ditawari untuk menikah dengan WNA China dan dijanjikan akan mendapat mahar sebesar Rp20 juta, akan dibelikan rumah di Indonesia dan setiap bulan dapat mengirim uang kepada orang tua.
Aprilia pun setuju. Kemudian Loly mengantar Aprilia mengurus paspor di Kantor Imigrasi Singkawang.
Pernikahan Aprilia dengan suaminya, Yang Anjie berlangsung pada November 2015 di Beijing.
"Untuk saudari Aprilia Talia, dia dinikahkan oleh seorang laki-laki yang memiliki keterbelakangan mental. Kemudian apa yang dijanjikan komplotan Loly dan mertua Aprilia yakni akan dibelikan rumah dan tiap bulan bisa mengirim uang ke orang tua, tidak dilakukan," katanya.
Akhirnya pada Juli 2018, Aprilia kabur ke KBRI di Beijing.
Sementara dalam kasus dengan korban Rika Susanti, modusnya sama. Rika ditawari komplotan Loly untuk menikah dengan pria WNA China dengan iming-iming sejumlah janji.
Saat menikah di China pada Juni 2018, Rika diberi mahar uang Rp15 juta.
Rika dijanjikan dapat pulang ke Indonesia per tiga bulan sekali dan mendapat uang saku Rp6 juta per bulan. Namun hal itu juga tidak didapatkannya.
Tiga bulan menikah, Rika kerap mengalami penganiayaan dari Tong Fei Fei, suaminya. Akhirnya Rika kabur ke KBRI Beijing untuk mengurus perceraiannya.
Hafidz mengatakan, polisi tengah memburu tersangka bernama Buditan. Buditan berperan mempertemukan para korban dengan WNA China. Ia diduga berada di Hongkong.
Dari penangkapan Loly, polisi menyita barang bukti berupa kartu identitas korban dan pelaku, surat perceraian korban dan buku nikah korban.
Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56