Polisi ringkus dua spesialis ganjal ATM

id spesialis pencuri,modus ganjal ATM,Kota Bekasi,Polsek Bantargebang

Polisi ringkus dua spesialis ganjal ATM

Petugas kepolisian memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencuri spesialis ganjal ATM di Mapolsek Bantargebang, Senin (11/11). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Bekasi (ANTARA) - Dua pencuri spesialis modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus aparat Kepolisian Sektor Bantargebang saat hendak beraksi di ATM Center Perum Graha Harapan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka berinisial AS (31) dan AKE (18) tak berkutik saat diamankan petugas, sementara dua tersangka lain yakni H dan R meloloskan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Kami masih memburu dua pelaku lain yang menjadi otak dari kawanan ini. Kami minta mereka segera menyerahkan diri," kata Kepala Sektor Bantargebang, Kompol Ali Joni, Senin.

Joni mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan modus ganjal ATM ini bermula saat korban ER melaporkan telah menjadi korban modus ganjal ATM ini kepada petugas. Saat itu korban pada Minggu pukul 12.15 WIB akan tarik tunai di ATM BCA yang ada di dalam toko swalayan tersebut.

Awalnya korban memasukan kartu ATM ke dalam mesin, ternyata tidak bisa transaksi dan kartu ATM pun tidak bisa keluar kembali. Saat korban bingung datang seorang pria yang tidak dikenal mengantre di belakang korban mencoba membantu dan memandu korban, namun kartu ATM tetap tidak keluar dari mesin ATM tersebut.

Korban memutuskan untuk pulang ke rumah mengambil buku tabungan dan setelah sampai di rumah menghubungi Call Center Bank BCA untuk memblokir kartu ATM yang tertelan.

"Korban terkejut mendapat pemberitahuan dari Call Center bahwa kartu ATM pelapor sudah melakukan transaksi sebanyak lima kali," ungkapnya.

Apalagi transaksi itu dilakukan dengan transfer satu kali dan empat kali tarik tunai dengan total nilai transaksi sebesar Rp13.600.000. Merasa menjadi korban penipuan dan pencurian korban kemudian melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri para pelaku dan melakukan observasi di beberapa tempat ATM Center.

Petugas kemudian mendapat informasi tersangka yang dicurigai berada di dalam ATM Center Perum Graha Harapan sedang mengganjal lubang masuk kartu mesin ATM menggunakan potongan mika bekas botol air mineral.

"Kami segera menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menangkap dua dari total empat pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi secara berkeliling mencari ATM yang berada di tempat sepi. Bahkan kawanan ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di berbagai gerai ATM. Peran pelaku AS membuat mika dengan menggunakan botol bekas air mineral untuk mengganjal kartu di mesin ATM serta mengintip pin ATM korban.

Tersangka AKE dan DPO R sebagai joki serta otak dari modus ini adalah H yang mengambil uang ATM korban. Uang hasil modus ini digunakan untuk berfoya-foya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 363 KHUP dengan ancaman hukum penjara lima tahun.