Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengamankan terduga spesialis pencuri handphone (HP) wisatawan di Gili Trawangan Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang yang selama ini merusak citra pariwisata di daerah setempat.
"Terduga pelaku inisial MR (25) asal Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta di Mataram, Rabu.
Pelaku merupakan eksekutor dalam kasus pencuri handphone dan merupakan spesialis pencurian handphone milik warga negara asing (WNA) atau wisatawan di Gili Trawangan. "Terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu," katanya.
Kasus pencurian itu terjadi ketika korban Rafael Thomas (28) asal Jerman bersama pacar nya menaruh hp dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat melaksanakan aktifitas berenang di Pantai Gili Trawangan, Selasa (16/5) "Selang sekitar 10 menit, barang korban sudah tidak berada di tempatnya atau hilang," katanya.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi. Atas peristiwa tersebut petugas langsung respon cepat dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang untuk mengetahui atas posisi HP yang hilang tersebut.
Setelah dilakukan tracking menggunakan icloud akun iphone, petugas mengetahui posisi hp milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan. Kemudian personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di kos-kosan sebelah lapangan bola Gili Trawangan.
"Setibanya di lokasi tracking dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR dan temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda," katanya.
Baca juga: 'Handphone WN Jerman di Gili Trawangan dicuri, pedagang jagung ditangkap
Baca juga: Polisi tangkap pencuri bawang putih dalam belasan karung milik anggota TNI di Pasar Mandalika
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah charger dan headset, 1 buah kacamata, uang Rp1 juta dan lima HP diantaranya dua HP diakui milik korban yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11 dan tiga HP masih diamankan di Polsek Pemenang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan SatReskrim Polres Lombok Tengah," katanya.
Berita Terkait
Ada perampasan sepeda listrik di Gili Trawangan, Polda NTB selidiki
Senin, 4 Maret 2024 14:49
Tim SAR evakuasi mayat wisatawan di kawasan Pantai Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 19:53
Wisatawan Irlandia ditemukan tewas di Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 18:53
Pemkab Lombok Utara dan TNI-Polri bersihkan sampah di Gili Trawangan NTB
Sabtu, 3 Februari 2024 6:39
Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
Selasa, 23 Januari 2024 17:32
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
Tim SAR Mataram evakuasi korban kecelakaan perahu di Gili Meno Lombok
Senin, 1 Januari 2024 16:07
Gubernur NTB meminta pelayanan wisatawan Gili Tramena menjadi prioritas
Jumat, 8 Desember 2023 18:44