Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengamankan terduga spesialis pencuri handphone (HP) wisatawan di Gili Trawangan Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang yang selama ini merusak citra pariwisata di daerah setempat.
"Terduga pelaku inisial MR (25) asal Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta di Mataram, Rabu.
Pelaku merupakan eksekutor dalam kasus pencuri handphone dan merupakan spesialis pencurian handphone milik warga negara asing (WNA) atau wisatawan di Gili Trawangan. "Terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu," katanya.
Kasus pencurian itu terjadi ketika korban Rafael Thomas (28) asal Jerman bersama pacar nya menaruh hp dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat melaksanakan aktifitas berenang di Pantai Gili Trawangan, Selasa (16/5) "Selang sekitar 10 menit, barang korban sudah tidak berada di tempatnya atau hilang," katanya.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi. Atas peristiwa tersebut petugas langsung respon cepat dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang untuk mengetahui atas posisi HP yang hilang tersebut.
Setelah dilakukan tracking menggunakan icloud akun iphone, petugas mengetahui posisi hp milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan. Kemudian personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di kos-kosan sebelah lapangan bola Gili Trawangan.
"Setibanya di lokasi tracking dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR dan temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda," katanya.
Baca juga: 'Handphone WN Jerman di Gili Trawangan dicuri, pedagang jagung ditangkap
Baca juga: Polisi tangkap pencuri bawang putih dalam belasan karung milik anggota TNI di Pasar Mandalika
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah charger dan headset, 1 buah kacamata, uang Rp1 juta dan lima HP diantaranya dua HP diakui milik korban yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11 dan tiga HP masih diamankan di Polsek Pemenang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan SatReskrim Polres Lombok Tengah," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP razia rokok ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara
Kamis, 14 November 2024 17:52
Terdakwa dan jaksa perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ajukan banding
Kamis, 7 November 2024 15:11
Kemarin, krisis air di Gili Trawangan, korupsi perjalanan dinas hingga penanganan disabilitas di NTB
Sabtu, 2 November 2024 10:14
Krisis air berdampak terhadap tamu hotel di kawasan Lombok Utara
Jumat, 1 November 2024 21:11
Dispar: Pembatasan kunjungan bukan solusi atasi krisis air di Gili Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:56
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03
KPK tindak lanjuti laporan dugaan korupsi penyediaan air di Gili Trawangan
Jumat, 1 November 2024 15:23