Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Spesialis pencuri rumah kosong inisial RS (18) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lombok Tengah. Warga Keluruhan Tiwu Galih, Kecamatan Praya itu ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah karena mencuri laptop pada awal tahun 2020.
"Pelaku kita kita tangkap saat sedang minum-minuman keras di pasar Karang Bulayak," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana di kantornya, Sabtu (31/10).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/32/I/2020/NTB/Res Loteng tanggal 20 Januari 2020. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ingin menjual Laptop yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.
"Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya pernah melakukan pencurian di rumah korban Haerul," ujarnya
Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa laptop langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP denhan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Mataram terapkan aplikasi I Love IKD
Sabtu, 23 November 2024 16:23
ASUS perkenalkan TUF Gaming A14
Jumat, 23 Agustus 2024 6:16
Laptop AI Asus Vivobook S 14 OLED rilis
Kamis, 27 Juni 2024 19:16
HUAWEI MateBook D14 masuk pasar Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 14:02
Laptop terbaru dan perangkat genggam MSI Claw diluncurkan
Kamis, 14 Maret 2024 8:33
Parah!! dua pelajar di Lombok Timur ketahuan mencuri laptop sekolah
Jumat, 19 Januari 2024 8:01
ASUS ungkap jajaran laptop "gaming" bakal meluncur tahun ini
Rabu, 10 Januari 2024 20:58
China mengkritik permintaan AS ke Belanda agar batasi ekspor semikonduktor
Rabu, 3 Januari 2024 5:56