Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat nonaktif, Ispan Junaidi, yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, juga diduga mengantongi jatah dari proyek lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Yusuf, di Mataram, Senin, mengatakan, dugaan itu muncul dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik jaksa.
"Jadi dari bukti dan keterangan saksi yang kita dapatkan, Ispan ada diduga menerima fee dari tiga proyek," kata Yusuf.
Terkait dengan tiga proyek tersebut, Yusuf enggan membeberkannya. Namun dia memastikan bahwa selain pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, dua lainnya merupakan proyek yang berjalan di tahun 2019.
"Yang jelas itu proyek tahun ini," ujar dia.
Untuk pelaksanaan tahun 2019, ada lima proyek penataan kawasan wisata yang berjalan di Dispar Lombok Barat. Tiga diantaranya mendapat pendampingan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Mataram.
Untuk tiga proyek yang mendapat pendampingan TP4D Kejari Mataram itu adalah penataan kawasan wisata di Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dengan nilai kontrak Rp1.090.305.000, proyeknya dikerjakan CV Tiwi Krama Kreasi.
Masih di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pendampingan keduanya untuk proyek penataan kawasan wisata di Desa Sesaot. Dengan nilai kontrak Rp1.065.798.546, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Big Beng.
Kemudian proyek ketiga yang menjadi objek pemerasan Ispan Junaidi. Proyek penataan kawasan wisata yang berada di Desa Pusuk Lestari, areal Hutan Lindung Pusuk, itu dikerjakan oleh CV Titian Jati dengan nilai kontrak Rp1.588.663.000.
Sedangkan untuk dua proyek penataan wisata lainnya yang tidak mendapatkan pendampingan TP4D Kejari Mataram itu ada di wilayah Gunung Sasak dan Taman Lingsar.
Untuk proyek penataan kawasan wisata di Gunung Sasak, nilai kontraknya mencapai Rp1,5 miliar dengan pelaksana proyek CV Lanar Dinata Jaya. Kemudian untuk proyek penataan kawasan wisata di Taman Lingsar oleh CV Big Beng, nilai kontraknya mencapai Rp352 juta.
Lebih lanjut, untuk menelusuri jejak penerimaan jatah yang diterima Ispan Junaidi, penyidik jaksa akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuan dari pemeriksaan tersebut, jelas Yusuf, untuk mendalami dugaannya yang muncul.
Karenanya, Yusuf mengharapkan kepada saksi-saksi termasuk pelaksana proyek yang menjadi korban pemerasan Ispan Junaidi mendukung penyidik jaksa dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kita berharap kontraktornya tetap memberikan keterangan," ucap Yusuf.
Berita Terkait
Eks Kadispar Lombok Barat divonis 4 tahun penjara, kejaksaan siap banding
Kamis, 2 April 2020 17:31
Terdakwa pemeras kontraktor proyek pariwisata dituntut 7 tahun kurungan
Selasa, 18 Februari 2020 21:17
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
Kamis, 30 Januari 2020 11:05
Jaksa ungkap pertemuan Bupati Fauzan dengan terdakwa pemerasan
Selasa, 28 Januari 2020 20:02
Terdakwa pemerasan keberatan atas mangkirnya Bupati Fauzan sebagai saksi
Selasa, 28 Januari 2020 18:26
Bupati Lombok Barat mangkir dari persidangan kadispar "minta jatah" proyek
Selasa, 28 Januari 2020 15:23
Bupati Lombok Barat diminta hadir dalam sidang pemerasan kontraktor
Senin, 27 Januari 2020 15:48
Bupati Lombok Barat bakal jadi saksi sidang kadispar "minta jatah" proyek
Kamis, 16 Januari 2020 14:49