KPK panggil kembali istri Imam Nahrawi

id SHOBIBAH ROHMAH, IMAM NAHRAWI, MIFTAHUL ULUM, KEMENPORA,kpk

KPK panggil kembali istri Imam Nahrawi

Imam Nahrawi, salah satu tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil Shobibah Rohmah istri dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi Imam.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (24/10).

Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi Shobibah terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.

"Saksi ini kan diperiksa untuk tersangka Ulum. Jadi, fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.