Mataram, 15/4 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut izin usaha lima orang pengecer pupuk di Pulau Lombok dan Sumbawa karena kedapatan menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Sudah lima orang pengecer pupuk yang dicabut izin usahanya karena menjual pupuk di atas HET, masing-masing tiga orang di Kabupaten Lombok Timur dan dua orang di Dompu," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB Pending Dadih Permana, di Mataram, Kamis.
Pending mengemukakan hal itu kepada wartawan saat Wakil Gubernur NTB H. Badrul Munir melakukan inspeksi mendadak penyerapan dana APBD tahun 2010 dalam triwulan I di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Ia mengatakan pola penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam mekanisme rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang melibatkan agen dan pengecer terdaftar.
"Ternyata ada pengecer terdaftar yang melakukan tindakan sewenang-wenang, makanya dipecat dari aktivitas penjualan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Pending mengatakan pemerintah menaikkan HET pupuk bersubsidi 25,68 hingga 40 persen pada 9 April lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32/2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan Nomor 50/2009 yang mengatur kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi.
"Dengan kenaikan itu, HET pupuk urea naik dari Rp1.200 menjadi Rp1.600/kg dan pupuk SP-36 naik dari Rp1.550 menjadi Rp2.000/kg," katanya.
Sementara HET pupuk ZA naik dari Rp1.050 menjadi Rp 1.400/kg dan pupuk NPK naik dari Rp1.750 menjadi Rp 2.300/kg.
Pending mengaku sudah menyosialisasikan rencana kenaikan HET pupuk itu jauh hari sebelum pemberlakuan Permentan Nomor 32/2010 itu, sehingga tidak beralasan bagi agen maupun pengecer untuk berulah.
"Begitu diterima pemberitahuan resmi tentang kenaikan HET pupuk mulai 9 April lalu, kami langsung teruskan informasi tersebut ke kabupaten/kota," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026