ANTARA - Majelis hakim kasus kematian Brigadir Nurhadi menggelar sidang pada Senin (9/3) dan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap I Made Yogi Purusa Utama dan 8 tahun penjara untuk I Gede Aris Chandra. Vonis untuk mantan dua perwira yang merupakan atasan korban saat berdinas di Polres Mataram ini, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa di persidangan. (Kusnandar/Chairul Fajri/Rinto A Navis)