"Kendala administrasi itu terjadi setelah ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTB,"

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sekitar 500 berkas usulan pencairan santunan kematian tertunda karena masalah kode rekening anggaran. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Muzakir Walad di Mataram, Selasa, mengatakan, akibat permasalahan kode rekening anggaran itu sekitar 500 berkas usulan santunan kematian di Kota Mataram hingga saat ini belum bisa dicairkan.

"Kendala administrasi itu terjadi setelah ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTB," katanya.

Sementara, katanya, program santunan kematian itu sudah berjalan 10 tahun lebih dan menggunakan kode rekening anggaran yang sama yakni pos bantuan sosial (Bansos) yang direncanakan. Artinya, programnya direncanakan, tapi kejadian kematian tidak bisa direncanakan.

Tumpukan berkas usulan santunan kematian sekitar 500 itu, terjadi sejak November 2025 hingga Maret 2026. Untuk usulan April belum direkap, sehingga jumlahnya kemungkinan bisa bertambah. 

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang meminta solusi dari pihak Pemerintah Provinsi NTB terkait rumah atau kode rekening yang tepat agar kebijakan itu bisa berjalan kembali.

"Pasalnya, keluarga atau ahli waris yang sudah mengusulkan sering kali mempertanyakan realisasi usulan mereka yang biasanya santunan dicairkan paling lambat satu minggu setelah kejadian kematian," katanya.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi pihak provinsi menilai penempatan anggaran santunan kematian saat ini kurang tepat, namun belum memberikan solusi atau saran teknis mengenai ruang anggaran yang diperbolehkan.

"Kami juga tidak bisa menggunakan kode rekening Belanja Tidak Terduga (BTT) karena kematian warga bukan termasuk kategori bencana," katanya.

Di sisi lain, Muzakir mengatakan, dengan adanya kendala itu alokasi anggaran santunan kematian tahun 2026 sebesar Rp700 juta masih utuh karena belum dicairkan satu rupiah pun. 

Besaran santunan yang diterima warga yang ditinggal meninggal sebesar Rp500.000 per jiwa. Santunan kematian diberikan kepada setiap warga Kota Mataram yang meninggal, apa pun agamanya, baik yang kaya maupun miskin.

"Selama ada akta kematian dan persyaratan lainnya, warga Kota Mataram yang meninggal berhak dapat santunan sebagai dana bela sungkawa dari pemerintah kota," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya meminta masyarakat yang sudah mengusulkan pencairan santunan kematian agar bersabar dan tidak berprasangka negatif. 

Penundaan murni karena persoalan regulasi administrasi agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.

"Anggaran masih utuh dan aman, kami hanya sedang mencarikan kode rekening yang tepat supaya sesuai aturan," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026