Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan 7.790 siswa SMP negeri/swasta dan MTs negeri/swasta se-Kota Mataram batal mengikuti ujian nasional tahun ajaran 2019/2020, karena bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19)
"Sedianya, mereka dijadwalkan mengikuti ujian nasional (UN) pada tanggal 20-24 April 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Fatwir Uzali di Mataram, Minggu.
Pembatalan pelaksanaan UN tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, dan memperhatikan situasi saat ini serta mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
Menurutnya, dari 10 poin yang ada dalam surat edaran itu, poin pertama yang disebutkan dalam surat edaran itu adalah kegiatan ujian nasional bagi siswa kelas IX SMP/MTs dibatalkan.
Kemudian, ujian nasional bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP tahun ajaran 2019/2020 dalam tes tulis dengan mengumpulkan siswa dalam ruang kelas dibatalkan juga.
"Sekolah dapat menyelenggaran ujian sekolah dengan sistem dalam jaringan (daring), misalnya, penugasan, portofolio atau bentuk assesmen jarak jauh yang diatur pihak sekolah," katanya.
Dikatakan, dalam edaran itu disebutkan juga jika sekolah belum menyelenggarakan ujian sekolah secara tertulis, maka kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan dengan pertimbangan, menyelesaikan seluruh program pendidikan.
Selain itu, siswa memperoleh nilai dari sikap perilaku minimal baik dan nilai rapor semester I kelas VII sampai semester 2 kelas IX bagi siswa SMP.
"Kelulusan siswa satuan pendidikan ditetapkan untuk SMP pada Sabtu, 6 Juni 2020, sedangkan untuk SD pada Sabtu 13 Juni 2020," ujarnya.
"Sedianya, mereka dijadwalkan mengikuti ujian nasional (UN) pada tanggal 20-24 April 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Fatwir Uzali di Mataram, Minggu.
Pembatalan pelaksanaan UN tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, dan memperhatikan situasi saat ini serta mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
Menurutnya, dari 10 poin yang ada dalam surat edaran itu, poin pertama yang disebutkan dalam surat edaran itu adalah kegiatan ujian nasional bagi siswa kelas IX SMP/MTs dibatalkan.
Kemudian, ujian nasional bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP tahun ajaran 2019/2020 dalam tes tulis dengan mengumpulkan siswa dalam ruang kelas dibatalkan juga.
"Sekolah dapat menyelenggaran ujian sekolah dengan sistem dalam jaringan (daring), misalnya, penugasan, portofolio atau bentuk assesmen jarak jauh yang diatur pihak sekolah," katanya.
Dikatakan, dalam edaran itu disebutkan juga jika sekolah belum menyelenggarakan ujian sekolah secara tertulis, maka kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan dengan pertimbangan, menyelesaikan seluruh program pendidikan.
Selain itu, siswa memperoleh nilai dari sikap perilaku minimal baik dan nilai rapor semester I kelas VII sampai semester 2 kelas IX bagi siswa SMP.
"Kelulusan siswa satuan pendidikan ditetapkan untuk SMP pada Sabtu, 6 Juni 2020, sedangkan untuk SD pada Sabtu 13 Juni 2020," ujarnya.