Palembang (ANTARA) - Pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya tidak memandang kondisi. Di tengah semua pihak dan lapisan masyarakat konsentrasi mengantisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), penjahat mencari kesempatan melancarkan aksinya.
Aksi kejahatan yang cukup menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan adalah perampokan sebuah toko emas di kawasan pasar tradisional Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel di tengah hari bolong, Kamis (26/3).
Kawanan perampok berjumlah delapaan orang bersenjata pisau dan senjata api rakitan melancarkan aksinya menguras perhiasan emas dan emas batangan seberat 6,5 kilogram dari toko emas Cahaya Murni.
Mendapat laporan aksi kejahatan dari Polres Musi Banyuasin, pihak Polda Sumsel memberikan perhatian khusus untuk mengungkapnya dengan membentuk tim.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-80/III/2020/Sumsel/Muba tanggal 26 Maret 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Hisar Siallagan, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka perampokan toko emas itu.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan dua tim ke Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Selanjutnya, pada hari Jumat ( 27/3) sekitar pukul 14.00 WIB, tiga pelaku diketahui berada di Jalan Palembang-Prabumulih.
Tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih. Polisi lantas menghadang laju kendaraan tersebut di Jalan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Pada saat penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menembakkan senjata api serta mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Dalam upaya penangkapan itu, dua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan petugas dan meninggal dunia.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan tiga kali. Namun, tidak diindahkan oleh dua pelaku. Mereka terus menyerang anggota. Petugas lantas melakukan tindakan tegas terukur dengan senjata api yang mengenai bagian dada kedua pelaku.
Pelaku lainnya ditangkap dalam kondisi hidup dengan inisial NS (42) yang bekerja sebagai buruh, warga Desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Dua tersangka yang meninggal dunia berinisila MA (50) pekerjaan buruh, warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan P (49) pekerjaan buruh warga Gandus, Palembang.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit DVR CCTV, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan tujuh butir amunisi kaliber 9 mm.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari pelaku berupa sebilah pisau, dua buah dompet warna cokelat dan hitam, dua buah masker penutup muka warna hitam, sebuah sebo (penutup muka) warna hitam, sebuah tas pinggang, sebuah jam tangan, dan perhiasan emas berbagai macam bentuk.
Dijelaskan oleh Kombes Pol. Hisar bahwa tersangka perampok toko emas itu diproses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP karena merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan bahwa pihaknya berupaya melakukan pengembangan penyidikan kasus perampokan toko emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (26/3) siang.
Pihaknya belum cukup puas dengan keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu sekitar 24 jam karena masih ada lima tersangka lain yang berkeliaran dan berpotensi kembali melancarkan aksi kejahatan.
Pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu tersangka NS (42) warga Desa Pulau Raman, Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang kesehariannya bekerja sebagai buruh.
Hal itu untuk mengejar lima tersangka lainnya sekaligus melacak keberadaan perhiasan emas seberat 6,5 kg itu. Barang hasil rampokan ini mereka simpan dan jual ke mana.
Polda Sumsel bertekad akan mengejar pelaku dan penampung barang hasil kejahatan itu sampai ke mana pun.
Kejahatan Bersenpi
Polda setempat mencatat kasus kejahatan bersenjata tajam dan senjata api di wilayah provinsi ini masih relatif cukup tinggi sehingga memerlukan tindakan khusus untuk menangani kasus tersebut.
Pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kejahatan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api, menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol. Priyo Widyanto, masih mendominasi di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini.
Dalam modus operandinya, pelaku kejahatan tersebut tidak segan-segan melukai, bahkan sampai membunuh korbannya, baik dengan senjata tajam maupun senjata api.
"Hal tersebut menjadi tantangan karena seakan tidak ada habisnya," kata Kapolda.
Meskipun sudah dilakukan penindakan tegas terhadap pelakunya, kasus kejahatan menggunakan senjata tajam dan senjata api masih relatif cukup tinggi.
Berdasarkan Anev Kamtibmas pada tahun 2019 tercatat 1.952 kasus kejahatan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan 80 korban meninggal dunia.
Data pada bulan November 2019 hingga Maret 2020 tercatat 250 kasus penganiayaan berat (anirat),157 kasus pengeroyokan dan 11 kasus pembunuhan yang mengakibatkan 215 korban luka berat dan 27 korban meninggal dunia.
Penanganan kasus kejahatan tersebut terus diupayakan dengan tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku, serta penertiban masyarakat yang biasa membawa senjata tajam dan pemilik senjata api ilegal.
Upaya penegakan hukum serta penertiban senjata tajam dan senjata api selama ini akan dilakukan lebih gencar lagi dengan terobosan yang lebih baik.
Melalui upaya penegakan hukum secara tegas, semoga aksi kejahatan di provinsi yang memiliki sekitar 8,6 juta jiwa itu dapat diminimalkan sehingga masyarakat dapat dengan aman dan nyaman beraktivitas.
Aksi kejahatan yang cukup menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan adalah perampokan sebuah toko emas di kawasan pasar tradisional Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel di tengah hari bolong, Kamis (26/3).
Kawanan perampok berjumlah delapaan orang bersenjata pisau dan senjata api rakitan melancarkan aksinya menguras perhiasan emas dan emas batangan seberat 6,5 kilogram dari toko emas Cahaya Murni.
Mendapat laporan aksi kejahatan dari Polres Musi Banyuasin, pihak Polda Sumsel memberikan perhatian khusus untuk mengungkapnya dengan membentuk tim.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-80/III/2020/Sumsel/Muba tanggal 26 Maret 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Hisar Siallagan, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka perampokan toko emas itu.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan dua tim ke Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Selanjutnya, pada hari Jumat ( 27/3) sekitar pukul 14.00 WIB, tiga pelaku diketahui berada di Jalan Palembang-Prabumulih.
Tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih. Polisi lantas menghadang laju kendaraan tersebut di Jalan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Pada saat penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menembakkan senjata api serta mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Dalam upaya penangkapan itu, dua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan petugas dan meninggal dunia.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan tiga kali. Namun, tidak diindahkan oleh dua pelaku. Mereka terus menyerang anggota. Petugas lantas melakukan tindakan tegas terukur dengan senjata api yang mengenai bagian dada kedua pelaku.
Pelaku lainnya ditangkap dalam kondisi hidup dengan inisial NS (42) yang bekerja sebagai buruh, warga Desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Dua tersangka yang meninggal dunia berinisila MA (50) pekerjaan buruh, warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan P (49) pekerjaan buruh warga Gandus, Palembang.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit DVR CCTV, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan tujuh butir amunisi kaliber 9 mm.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari pelaku berupa sebilah pisau, dua buah dompet warna cokelat dan hitam, dua buah masker penutup muka warna hitam, sebuah sebo (penutup muka) warna hitam, sebuah tas pinggang, sebuah jam tangan, dan perhiasan emas berbagai macam bentuk.
Dijelaskan oleh Kombes Pol. Hisar bahwa tersangka perampok toko emas itu diproses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP karena merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan bahwa pihaknya berupaya melakukan pengembangan penyidikan kasus perampokan toko emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (26/3) siang.
Pihaknya belum cukup puas dengan keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu sekitar 24 jam karena masih ada lima tersangka lain yang berkeliaran dan berpotensi kembali melancarkan aksi kejahatan.
Pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu tersangka NS (42) warga Desa Pulau Raman, Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang kesehariannya bekerja sebagai buruh.
Hal itu untuk mengejar lima tersangka lainnya sekaligus melacak keberadaan perhiasan emas seberat 6,5 kg itu. Barang hasil rampokan ini mereka simpan dan jual ke mana.
Polda Sumsel bertekad akan mengejar pelaku dan penampung barang hasil kejahatan itu sampai ke mana pun.
Kejahatan Bersenpi
Polda setempat mencatat kasus kejahatan bersenjata tajam dan senjata api di wilayah provinsi ini masih relatif cukup tinggi sehingga memerlukan tindakan khusus untuk menangani kasus tersebut.
Pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kejahatan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api, menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol. Priyo Widyanto, masih mendominasi di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini.
Dalam modus operandinya, pelaku kejahatan tersebut tidak segan-segan melukai, bahkan sampai membunuh korbannya, baik dengan senjata tajam maupun senjata api.
"Hal tersebut menjadi tantangan karena seakan tidak ada habisnya," kata Kapolda.
Meskipun sudah dilakukan penindakan tegas terhadap pelakunya, kasus kejahatan menggunakan senjata tajam dan senjata api masih relatif cukup tinggi.
Berdasarkan Anev Kamtibmas pada tahun 2019 tercatat 1.952 kasus kejahatan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan 80 korban meninggal dunia.
Data pada bulan November 2019 hingga Maret 2020 tercatat 250 kasus penganiayaan berat (anirat),157 kasus pengeroyokan dan 11 kasus pembunuhan yang mengakibatkan 215 korban luka berat dan 27 korban meninggal dunia.
Penanganan kasus kejahatan tersebut terus diupayakan dengan tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku, serta penertiban masyarakat yang biasa membawa senjata tajam dan pemilik senjata api ilegal.
Upaya penegakan hukum serta penertiban senjata tajam dan senjata api selama ini akan dilakukan lebih gencar lagi dengan terobosan yang lebih baik.
Melalui upaya penegakan hukum secara tegas, semoga aksi kejahatan di provinsi yang memiliki sekitar 8,6 juta jiwa itu dapat diminimalkan sehingga masyarakat dapat dengan aman dan nyaman beraktivitas.