Bima (ANTARA) - Sat ResNarkoba Polres Kota Bima berhasil membekuk tukang ojek dan tiga  pelajar asal Kota Bima di salah satu rumah di Kelurahan Pane Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima, Jumat (17/4), karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu dan ganja. 

Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, di Bima, Jumat, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang pemuda yang diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika. 

"Iya benar, mereka ditangkap di sebuah rumah bersama sejumlah barang bukti narkotika," katanya.

Ia menyebutkan keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial FA (41) tukang ojek asal Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat, VL (15) seorang pelajar asal Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat, AP (16) pelajar asal Kecamatan Raba, dan MDS (16) asal Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti empat plastik klip berisi Shabu dengan netto 1,07 gram, tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi ganja dan dua bungkus plastik klip diduga berisi ganja dengan netto 17,29 gram.

"Penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di Kelurahan Pane sering terjadi jual beli Narkoba," ungkap Ramli.

Kemudian, Dia bersama anggota langsung menuju TKP setelah mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku. Pihaknya pun melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah tersebut dan ditemukan lima orang di dalam kamar. 

Mengetahui kedatangan polisi satu orang melarikan diri melalui jendela kamar. 

Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan sejumlah alat isap, timbangan, tujuh unit handphone, dan sejumlah uang hasil menjual Narkoba. 

Keempat pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kota Bima untuk disidik dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satu orang yang melarikan diri masih dalam pengejaran polisi.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024