Pria ini berkebun ganja di Jakarta bahkan pakai bilik kaca dan lampu ultraviolet
Rabu, 13 Mei 2020 19:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono cek tanaman ganja di rumah tersangka KWP di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KWP alias AM yang berkebun ganja di sekitar rumahnya di kawasan Kemang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dalam keterangan pers melalui live instagram di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan, di sekitar rumah pria tersebut ditemukan enam batang ganja dan 79 gram daun ganja kering siap pakai.
"Ganja ini sudah ditanam selama empat bulan terakhir. Bibitnya dibeli secara online dari Belanda," kata Budi.
Ganja tersebut ditanam di sebuah ruangan tertutup dan diberi bilik kaca dan sudah tumbuh setinggi 80 sentimeter (cm).
Sebanyak 79 ganja kering yang ditemukan merupakan hasil budidaya ganja yang dilakukan KWP. KWP juga telah mengonsumsinya.
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5). Selain menemukan ganja, petugas juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.
Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah.
Menurut pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri. "Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dalam keterangan pers melalui live instagram di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan, di sekitar rumah pria tersebut ditemukan enam batang ganja dan 79 gram daun ganja kering siap pakai.
"Ganja ini sudah ditanam selama empat bulan terakhir. Bibitnya dibeli secara online dari Belanda," kata Budi.
Ganja tersebut ditanam di sebuah ruangan tertutup dan diberi bilik kaca dan sudah tumbuh setinggi 80 sentimeter (cm).
Sebanyak 79 ganja kering yang ditemukan merupakan hasil budidaya ganja yang dilakukan KWP. KWP juga telah mengonsumsinya.
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5). Selain menemukan ganja, petugas juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.
Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah.
Menurut pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri. "Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polrestro Jakarta Barat menggelar tes beladiri praktis bagi personel
19 February 2025 4:50 WIB, 2025
Polisi buru penyebar hoaks polisi gadungan saat tangkap pejudi togel
07 November 2020 17:53 WIB, 2020
Jambret ponsel anak kecil alasannya iseng-iseng, tiga pelajar terancam 9 tahun penjara
22 October 2020 12:42 WIB, 2020
Polisi menyelidiki sidik jari pada barang bukti di lokasi tewasnya Yodi
13 July 2020 19:46 WIB, 2020
Berdalih untuk melindungi diri, 7 remaja bawa celurit dan pedang sembari nongkrong
02 June 2020 4:44 WIB, 2020
Terpopuler - Nusantara
Lihat Juga
Gubernur Bali meminta pembangunan tahap II Turyapada Tower selesai tepat waktu
06 April 2026 3:28 WIB