Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelajar yang melakukan penjambretan telepon seluler dan ketiganya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk tiga pelaku yang ditangkap atas nama RN, MN dan NY, ketiganya masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dalam pemaparan kasus tersebut di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Budi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari video viral di media sosial (Instagram) tentang anak kecil yang menjadi korban penjambretan oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.
Penjambretan terjadi di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, pada Ahad (18/10) pukul 14.30 WIB.
Anggota Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama mendatangi lokasi kejadian sertai menemui korban.
Pada Selasa (20/10) orang tua korban membuat laporan peristiwa di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi lalu bergerak mencari ketiga pelaku.
"Kita bisa mengungkap ini karena adanya rekaman CCTV yang bisa kita ambil dari TKP, dan Alhamdulillah berkat CCTV tersebut muka para pelaku teridentifikasi, dengan plat nomor kendaraan teridentifikasi, kita bisa mendatangi rumahnya dan menangkap pelakunya," kata Budi.
Waka Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto mengatakan pihaknya mengetahui pelaku masih berstatus pelajar. Lalu melakukan upaya persuasif untuk mengamankan ketiganya dengan meminta kerja sama orang tua untuk mengantarkan anaknya ke kantor polisi.
Namun ketiga pelaku yang berstatus warga Tangerang berupaya menjauh dari petugas hingga akhirnya ditangkap saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Puri Beta, Tangerang.
"Kita tahu untuk pelaku anak ini ada tindakan khusus, makanya kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu," kata Agus.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan mulai Rabu (21/10) malam.Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya bukanlah pelaku yang biasa melakukan aksi penjambretan.
Kepada petugas, ketiganya mengaku iseng melakukan tindakan pencurian tersebut pada saat jalan-jalan dari rumahnya di Tangerang ke wilayah Kebayoran Lama.
Pelaku bukan yang sering melakukan, niatnya karena iseng. Mereka tujuannya jalan-jalan saja bermain-main. "Pas ada di jalan liat anak kecil bawa handphone, langsung berniat ambil handphone-nya, walau iseng atau tidak tetap tindak pidana Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun," ujar Budi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) milik korban, alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berita Terkait
Lesti Kejora datangi Polrestro Jaksel temui Rizky Billar
Kamis, 13 Oktober 2022 20:45
Polisi mendalami dugaan Yodi Prabowo dibunuh di tempat lain
Jumat, 17 Juli 2020 23:03
Polisi menyelidiki sidik jari pada barang bukti di lokasi tewasnya Yodi
Senin, 13 Juli 2020 19:46
Polrestro Jaksel menangkap artis Dwi Sasono karena diduga terkait narkoba
Senin, 1 Juni 2020 10:34
Pria ini berkebun ganja di Jakarta bahkan pakai bilik kaca dan lampu ultraviolet
Rabu, 13 Mei 2020 19:30
Polrestro Jaksel tangkap putra Ayu Azhari terkait jual-beli senpi
Rabu, 8 Januari 2020 17:17
Dinonaktifkan sementara ASN Polrestro Jaksel penabrak tujuh pesepeda
Selasa, 31 Desember 2019 0:38
Keranjingan judi online, pelajar ini nekat jambret wanita di Lombok Tengah
Senin, 5 Juni 2023 21:29