Polrestro Tangerang sita 5.509 butir obat keras

id Polres metro tangerang,Kota tangerang, kosmetik, obat

Polrestro Tangerang sita 5.509 butir obat keras

Ilustrasi - Tim Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan obat keras tanpa resep dan obat tidak berlabel tanpa izin edar di Desa Bualo Kecamatan Biau Gorontalo Utara, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Susanti Sako)

Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota menyita 5.509 butir obat keras dan berbahaya dari tujuh toko dan kosmetik yang berada di wilayah Kota Tangerang dalam sepekan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya di Tangerang Kamis mengatakan pengungkapan dan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat melalui pengaduan langsung yakni Command Center 082211110110 dan call center 110.

Ribuan obat daftar G itu diamankan dari delapan orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). "kita amankan diduga pemilik obat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan.



Farlin menyebutkan, pihaknya bersama Polsek Jajaran terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," ujarnya.

Farlin mengungkapkan, penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan di toko-toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar. "Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya.

Baca juga: BPOM sebut kandungan kosmetik ilegal membahayakan
Baca juga: BPOM temukan 23 produk kosmetik ilegal di Manggarai


Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.