Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Gabungan Yustisi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kamis, mengamankan dua pasangan mesum di dua hotel berbeda.
Satu pasangan diamankan ketika sedang berhubungan badan di dalam hotel, satunya lagi diamankan baru selesai melakukan aksi "kuda lumping" di kamar hotel.
Kedua pasangan bukan muhrim tersebut, langsung diamankan ke kantor Satpol PP Lombok Timur.
"Kedua Pasangan mesum ini kita amankan di hotel di wilayah Desa Tete Batu, kecamatan Sikur, " kata Kabid Trantibum Satpol PP Lotim L Abdullah Purwadi.
Menurut Purwadi, kedua pasangan mesum yang di amankan tersebut, yaitu ZA dan AI serta LS dan LE.
Disebutkan, saat mengamankan pasangan mesum tersebut, ada salah seorang diantaranya sempat menolak ke luar dari kamar hotel, lantaran tidak ingin identitas mereka tidak diketahui.
Namun petugas yustisi memaksa untuk ke luar dan langsung dinaikkan ke dalam mobil Dalmas Satpol PP.
"Pasangan mesum yang ditangkap ini, langsung dibawa ke kantor Satpol pp untuk pembinaan," jelasnya.
Disebutkan, dalam kasus mesum ini, kedua pasang mesum itu dijerat Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Kegiatan Operasi yustisi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan yang ada di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel dan Tete Batu, Kecamatan Sikur.
Satu pasangan diamankan ketika sedang berhubungan badan di dalam hotel, satunya lagi diamankan baru selesai melakukan aksi "kuda lumping" di kamar hotel.
Kedua pasangan bukan muhrim tersebut, langsung diamankan ke kantor Satpol PP Lombok Timur.
"Kedua Pasangan mesum ini kita amankan di hotel di wilayah Desa Tete Batu, kecamatan Sikur, " kata Kabid Trantibum Satpol PP Lotim L Abdullah Purwadi.
Menurut Purwadi, kedua pasangan mesum yang di amankan tersebut, yaitu ZA dan AI serta LS dan LE.
Disebutkan, saat mengamankan pasangan mesum tersebut, ada salah seorang diantaranya sempat menolak ke luar dari kamar hotel, lantaran tidak ingin identitas mereka tidak diketahui.
Namun petugas yustisi memaksa untuk ke luar dan langsung dinaikkan ke dalam mobil Dalmas Satpol PP.
"Pasangan mesum yang ditangkap ini, langsung dibawa ke kantor Satpol pp untuk pembinaan," jelasnya.
Disebutkan, dalam kasus mesum ini, kedua pasang mesum itu dijerat Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Kegiatan Operasi yustisi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan yang ada di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel dan Tete Batu, Kecamatan Sikur.