Begal dua sejoli di Pantai Suryawangi, pelaku ditangkap dan dihadiahi timah panas

id Begal,Pantai Suryawangi,Lombok Timur,Labuhan Haji

Begal dua sejoli di Pantai Suryawangi, pelaku ditangkap dan dihadiahi timah panas

Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku pembegalan terhadap dua sejoli yang tengah berwisata ke Pantai Suryawangi, bahkan salah satunya dihadiahi timah panas.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku pembegalan terhadap dua sejoli yang tengah berwisata ke Pantai Suryawangi, bahkan salah satunya dihadiahi timah panas.

Kedua pelaku tersebut, yaitu, Z (28) dan MY (18), warga Kecamatan Labuhan Haji. 

"Kasus begal di Pantai Suryawangi telah kita ungkap dan telah mengamankan dua pelaku," ungkap Waka Polres Lotim, Kompol Zaky Maghfur SIK dalam keterangan pers kepada wartawan, di kantornya. Senin (20/6).

Baca juga: Modus minta kantong plastik, dua sejoli jadi korban begal di Pantai Suryawangi Lombok Timur

Hanya saja, saat penangkapan di lakukan, salah seorang pelaku melakukan perlawanan dan dengan terukur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. 

Dikatakan, Waka Polres, modus aksi pelaku saat beraksi, yaitu pelaku mendatangi korbannya dengan cara menodongkan parang ke korban, selanjutnya mengambil barang milik korban selanjutnya kabur.

"Saat beraksi itu, pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban, tanpa ampun pelaku melayangkan parang ke arah korban yang melawan, korbanpun alami luka serius dan langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan," ucapnya.

Setelah mendapat perawatan di Puskesmas, korban langsung melapor ke Polsek Labuhan Haji. Berdasarkan laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

"Hasil penyelidikan dua hari pasca kejadian, kedua pelaku berhasil diungkap dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya
 
Mantan Kabag Ops Polresta Mataram ini menambahkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu handphone, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, pakaian yang dikenakan pelaku dan satu senter.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," sebutnya.