Mataram (ANTARA) - Gegara harta yang berhasil dikumpulkan bersama mendiang suami tercintanya di masa lalu, Mariamsyah Boru Siahaan (74), harus menghadapi gugatan perdata yang didaftarkan tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.
Adalah satu rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan yang terjual seharga Rp800 juta pada 2019 lalu, yang menjadi pemicu gugatan tiga orang anaknya terhadap Mariamsyah, yang saat ini berdomisili di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbanghasundutan.
"Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," terang Mariamsyah, seusai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu (15/7).
Ibu lanjut usia ini ditemani putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean, serta sejumlah penasihat hukum, Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing, dkk.
"Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah," jelasnya, dengan mata berkaca-kaca seperti berupaya menekan rasa kesedihannya.
Ridwan, anak keempat yang menemani Mariamsyah turut menguatkan pernyataan soal muasal gugatan terhadap ibundanya.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," sebutnya.
Ketiga saudara laki-laki, maupun saudara perempuannya yang menggugat ibunda mereka adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin Panjaitan yang merupakan anggota TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbahas.
Sebelumnya, tengah hari tepat pukul 12.00 WIB, sidang dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin majelis hakim PN Tarutung, untuk selanjutnya menggelar sidang mediasi.
Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung, Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara, hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.
Terpisah, salah seorang penggugat, yakni Bontor Panjaitan, anak sulung Mariamsyah menyebutkan, alasan dirinya turut melayangkan gugatan terhadap ibundanya adalah persoalan tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah oleh Mariamsyah.
"Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual, yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri, tidak ingin ada mediasi lagi," ujarnya.
Adalah satu rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan yang terjual seharga Rp800 juta pada 2019 lalu, yang menjadi pemicu gugatan tiga orang anaknya terhadap Mariamsyah, yang saat ini berdomisili di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbanghasundutan.
"Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," terang Mariamsyah, seusai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu (15/7).
Ibu lanjut usia ini ditemani putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean, serta sejumlah penasihat hukum, Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing, dkk.
"Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah," jelasnya, dengan mata berkaca-kaca seperti berupaya menekan rasa kesedihannya.
Ridwan, anak keempat yang menemani Mariamsyah turut menguatkan pernyataan soal muasal gugatan terhadap ibundanya.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," sebutnya.
Ketiga saudara laki-laki, maupun saudara perempuannya yang menggugat ibunda mereka adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin Panjaitan yang merupakan anggota TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbahas.
Sebelumnya, tengah hari tepat pukul 12.00 WIB, sidang dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin majelis hakim PN Tarutung, untuk selanjutnya menggelar sidang mediasi.
Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung, Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara, hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.
Terpisah, salah seorang penggugat, yakni Bontor Panjaitan, anak sulung Mariamsyah menyebutkan, alasan dirinya turut melayangkan gugatan terhadap ibundanya adalah persoalan tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah oleh Mariamsyah.
"Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual, yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri, tidak ingin ada mediasi lagi," ujarnya.