Sumbawa (ANTARA) - Seorang pria GA (45), warga Desa Kalimango diamankan anggota unit Reskrim Polsek Alas Kabupaten Sumbawa tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (3/9) pukul 04.20 WITA.
Ia ditangkap karena telah menganiaya sepasang suami istri gara-gara masalah sengketa tanah.
Pelaku menganiaya pasangan suami istri tersebut menggunakan tombak dan kapak hingga korbannya terluka parah dan dilarikan ke Puskesmas terdekat, Rabu (2/9) lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, di Sumbawa, Senin, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku telah ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Diketahui pasangan suami istri yang menjadi korban oenganiayaan ini adalah Muh Saleh (45) dan Elpiah (43) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alasa Kabupaten Sumbawa.
"Pelaku menganiaya dengan cara menusuk dengan tombak dan membacok dengan kapak yang sengaja dibawa pelaku," jelasnya.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.30 WITA, di kandang yang berdekatan dengan rumah milik korban. Saat itu korban melihat pelaku datang membawa tombak dan kapak, kemudian ia mengejar korban.
"Korban Muh Saleh dikejar, dan ditusuk oleh pelaku menggunakan tombak berulang kali hingga tersungkur tak berdaya dengan luka parah," ungkap Sumardi.
Melihat kejadian tersebut, istri korban Elpiah datang hendak menolong suaminya, namun pelaku menyerang Elpiah menggunakan kapak hingga tangan kanannya mengalami luka robek.
Elpiah kemudian lari meminta pertolongan kepada warga. Bersama sejumlah warga Elpiah mendatangi kembali TKP dan menemukan suaminya terkapar penuh darah.
Warga lalu membawa Muh Saleh dan Elpiah ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Alas bersama Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
"Setelah beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan ke Mako Polsek Buer dengan tujuan untuk menghindari amukan massa," tutup Sumardi.
Ia ditangkap karena telah menganiaya sepasang suami istri gara-gara masalah sengketa tanah.
Pelaku menganiaya pasangan suami istri tersebut menggunakan tombak dan kapak hingga korbannya terluka parah dan dilarikan ke Puskesmas terdekat, Rabu (2/9) lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, di Sumbawa, Senin, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku telah ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Diketahui pasangan suami istri yang menjadi korban oenganiayaan ini adalah Muh Saleh (45) dan Elpiah (43) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alasa Kabupaten Sumbawa.
"Pelaku menganiaya dengan cara menusuk dengan tombak dan membacok dengan kapak yang sengaja dibawa pelaku," jelasnya.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.30 WITA, di kandang yang berdekatan dengan rumah milik korban. Saat itu korban melihat pelaku datang membawa tombak dan kapak, kemudian ia mengejar korban.
"Korban Muh Saleh dikejar, dan ditusuk oleh pelaku menggunakan tombak berulang kali hingga tersungkur tak berdaya dengan luka parah," ungkap Sumardi.
Melihat kejadian tersebut, istri korban Elpiah datang hendak menolong suaminya, namun pelaku menyerang Elpiah menggunakan kapak hingga tangan kanannya mengalami luka robek.
Elpiah kemudian lari meminta pertolongan kepada warga. Bersama sejumlah warga Elpiah mendatangi kembali TKP dan menemukan suaminya terkapar penuh darah.
Warga lalu membawa Muh Saleh dan Elpiah ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Alas bersama Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
"Setelah beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan ke Mako Polsek Buer dengan tujuan untuk menghindari amukan massa," tutup Sumardi.