Pembayaran BPHTB Rumit, IPPAT Ngadu ke DPRD Lombok Tengah
Selasa, 15 September 2020 9:08 WIB
Pembayaran BPHTB Rumit, IPPAT Ngadu ke DPRD Lombok Tengah.
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Ikatan Pembuat Pejabat Akta Tanah (IPPAT) melakukan hering dengan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah terkait dengan proses pembayaran pajak tanah atau tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai rumit, Senin (14/9).
Ketua IPPAT Lombok Tengah, Zainul Islam mengatakan, proses pembayaran pajak tanah di Lombok Tengah dinilai rumit.
Sehingga Tim 8 yang dibentuk oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) yang dinilai menjadi kendala itu harus dievakuasi atau dibubarkan.
"Tim 8 itu harus dievaluasi atau dibubarkan, karena tidak ada sasar hukum pembentukannya," ujarnya kepada wartawan.
Ditegaskan, Tim 8 itu merupakan penghambat dalam proses pengurusan pembayaran BPHTB atas transaksi dari masyarakat yang mereka layani. Karena di Daerah lain seperti di Kota Mataram tidak ada kesulitan dalam pembayaran pajak tanah tersebut.
"Daerah lain mudah, kenapa di Lombok Tengah masih rumit. Kami butuh solusi dalam persoalan ini, karena notaris yang selalu jadi kambing hitam," katanya.
Hal yang sama disampaikan, Pengurus IPPAT Wilayah NTB, M Aroman mengatakan, persoalan ini telah lama disampaikan kepada Pemerintah Daerah, namun tidak pernah ada solusi hingga saat ini. Padahal pihaknya paling banyak membantu Negara dalam penarikan pajak, namun di Lombok Tengah masih terlunta-lunta dalam proses pembayaran pajak tersebut.
"Terlalu lama proses BPHTP, karena kinerja Tim 8 tersebut," keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II, H Lalu Kelan mengatakan, terkait persoalan ini telah sering menerima keluhan dari masyarakat, kalau tim itu tidak lengkap tidak akan pernah selesai. Sehingga pihaknya berharap kepada Bapeda bisa memberikan kesimpulan pada Minggu depan terkait aspirasi masyarakat tersebut.
"Tim itu dikurangi atau bagaimana dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Minggu depan harus ada solusi atau kesimpulan," katanya.
Ketua IPPAT Lombok Tengah, Zainul Islam mengatakan, proses pembayaran pajak tanah di Lombok Tengah dinilai rumit.
Sehingga Tim 8 yang dibentuk oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) yang dinilai menjadi kendala itu harus dievakuasi atau dibubarkan.
"Tim 8 itu harus dievaluasi atau dibubarkan, karena tidak ada sasar hukum pembentukannya," ujarnya kepada wartawan.
Ditegaskan, Tim 8 itu merupakan penghambat dalam proses pengurusan pembayaran BPHTB atas transaksi dari masyarakat yang mereka layani. Karena di Daerah lain seperti di Kota Mataram tidak ada kesulitan dalam pembayaran pajak tanah tersebut.
"Daerah lain mudah, kenapa di Lombok Tengah masih rumit. Kami butuh solusi dalam persoalan ini, karena notaris yang selalu jadi kambing hitam," katanya.
Hal yang sama disampaikan, Pengurus IPPAT Wilayah NTB, M Aroman mengatakan, persoalan ini telah lama disampaikan kepada Pemerintah Daerah, namun tidak pernah ada solusi hingga saat ini. Padahal pihaknya paling banyak membantu Negara dalam penarikan pajak, namun di Lombok Tengah masih terlunta-lunta dalam proses pembayaran pajak tersebut.
"Terlalu lama proses BPHTP, karena kinerja Tim 8 tersebut," keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II, H Lalu Kelan mengatakan, terkait persoalan ini telah sering menerima keluhan dari masyarakat, kalau tim itu tidak lengkap tidak akan pernah selesai. Sehingga pihaknya berharap kepada Bapeda bisa memberikan kesimpulan pada Minggu depan terkait aspirasi masyarakat tersebut.
"Tim itu dikurangi atau bagaimana dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Minggu depan harus ada solusi atau kesimpulan," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
RSUD Praya Loteng berikan klarifikasi motor pengunjung yang hilang dicuri
01 November 2025 15:06 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pengelolaan sampah Nasional naik ke 24,95 persen, Target 100 persen masih jauh
11 February 2026 17:18 WIB
Sebanyak 1,67 juta orang diprediksi padati Ketapang--Gilimanuk pada Lebaran
11 February 2026 6:40 WIB