Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram berhasil menjaring sebanyak 275 pelanggar Perda Nomor 7/2020 Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Peraturan Wali Kota Mataram 34/2020 tentang protokol kesehatan dengan total denda yang terhimpun Rp9,8 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari di Mataram, Kamis, mengatakan, sebanyak 275 pelanggar perda salah satunya tidak menggunakan masker di tempat umum yang berhasil dijaring itu sebagian besar mengambil sanksi sosial, yakni sebanyak 177 orang.

"Sedangkan yang mengambil sanksi denda sebanyak 98 orang," katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan  jumlah pelanggar perda dan total denda yang berhasil dihimpun tersebut merupakan data terakhir sejak pelaksanaan Perda 7/2020 dan Perwal 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, mulai diberlakukan pada 14 September 2020.

"Denda itu berhasil dihimpun tim razia Satpol PP Kota Mataram, dari kegiatan razia yang dilakukan setiap hari di sejumlah titik ruas jalan kota," katanya.

Dengan terhimpunnya denda itu, kata dia, mengindikasikan masih ada masyarakat yang abai atau tidak taat terhadap protokol COVID-19 ketika berada di tempat umum.

Oleh karena itu, sejak diberlakukannya Perwal 34/2020, kegiatan razia protokol COVID-19, terutama tentang penggunaan masker di tempat umum akan terus dilakukan setiap hari sampai masyarakat sadar dan dapat mematuhi protokol COVID-19.

"Untuk razia masker serta pengenaan sanksi denda kami masih fokus di jalan raya dan tempat umum. Sementara untuk tempat usaha masih tahap sosialisasi dengan memberikan teguran lisan melalui patroli gabungan pendisiplinan," katanya.

Ia mengatakan kegiatan razia masker juga akan dilaksanakan di lingkungan perkantoran terhadap kalangan aparatur sipil negara (ASN), untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan ASN terhadap regulasi pemerintah.

"ASN yang terbukti tidak menggunakan masker akan kita tilang atau kenakan denda sesuai dengan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 dan Perwal 34/2020," kata M Israk Tantawi Jauhari .

Berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tersebut disebutkan, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk ASN Rp200 ribu.

Selain itu, pengenaan sanksi denda juga diberikan terhadap masyarakat yang melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan namun tidak menerapkan protokol COVID-19, sebesar Rp250.000.

Disebutkan juga, setiap pengurus dan atau penanggunjawab tempat fasilitas umum dan tempat ibadah yang yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda Rp400 ribu.

Plt Dansatpol PP Kota Mataram Lalu Martawang menambahkan razia yang dilaksanakan jangan dikonotasikan untuk mendapatkan uang, sebaliknya operasi yang dilakukan petugas bertujuan mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk gunakan masker.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024