Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Lombok Utara menyatakan, sebanyak 242.572 warga Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang terdata sebagai korban gempa bumi pada 2018 segera menerima dana jaminan hidup dari Kementerian Sosial.
"Kalau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Kementerian Sosial sudah ditandatangani, mudahan Oktober ini bisa cair. Paling lambat November karena Desember 2020 sudah harus laporan realisasi anggaran," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Lombok Utara, Faisol, di Lombok Utara, Selasa.
Ia menyebutkan sebanyak 242.572 jiwa penerima dana jaminan hidup tersebut bagian dari 75.554 kepala keluarga yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara, pada 2018 lalu.
Dana jaminan hidup yang akan dicairkan sebelum akhir 2020 merupakan tahap kedua. Sebelumnya, Kementerian Sosial sudah mencairkan dana jaminan hidup tahap pertama sebesar Rp14 miliar pada 2019, meskipun masa tanggap darurat bencana alam belum berakhir.
"Namun, dana jaminan hidup tahap pertama tersebut belum menyentuh para korban gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Faisol, Bupati Lombok Utara terus berjuang dengan cara mengusulkan revisi Peraturan Menteri Sosial Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Usulan revisi regulasi tersebut bertujuan agar pemberian dana jaminan hidup bagi korban bencana bisa dilakukan pada masa tanggap darurat. Artinya, tidak lagi harus menunggu masa tanggap darurat bencana berakhir.
Kementerian Sosial akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Dalam Pasal 1 poin 14, kata dia, dijelaskan bahwa bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/korban bencana berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang diberikan selama masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana.
"Revisi Peraturan Menteri Sosial tersebut sebagai bukti bahwa bupati sudah berjuang. Betapa gigihnya bupati mengawal pengusulan perubahan Peraturan Menteri Sosial tersebut," ucap Faisol.
Ia menyebutkan Kementerian Sosial akan mencairkan dana jaminan hidup untuk 242.572 warga Kabupaten Lombok Utara dalam dua tahap, yakni pada Oktober-November 2020, dan pada Januari 2021. Prioritas utama adalah korban gempa bumi yang rumahnya rusak berat.
Jumlah penerima warga yang akan menerima pada Oktober-November sebanyak 37.777 kepala keluarga atau 121.286 jiwa. Masing-masing warga akan memperoleh dana jaminan hidup sebesar Rp10 ribu per hari atau Rp300 ribu selama 30 hari.
Faisol mengatakan Kementerian Sosial akan mencairkan dana jaminan hidup langsung ke rekening masing-masing kepala keluarga sesuai dengan jumlah anggota keluarganya. Termasuk di dalamnya korban yang meninggal dunia selama perpanjangan masa transisi tanggap darurat yang akan berakhir pada 31 Desember 2020.
"Bagi yang sudah meninggal dunia, dananya diserahkan kepada ahli waris. Masing-masing kepala keluarga sudah memiliki buku rekening tabungan Bank Negara Indonesia," katanya.
"Kalau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Kementerian Sosial sudah ditandatangani, mudahan Oktober ini bisa cair. Paling lambat November karena Desember 2020 sudah harus laporan realisasi anggaran," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Lombok Utara, Faisol, di Lombok Utara, Selasa.
Ia menyebutkan sebanyak 242.572 jiwa penerima dana jaminan hidup tersebut bagian dari 75.554 kepala keluarga yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara, pada 2018 lalu.
Dana jaminan hidup yang akan dicairkan sebelum akhir 2020 merupakan tahap kedua. Sebelumnya, Kementerian Sosial sudah mencairkan dana jaminan hidup tahap pertama sebesar Rp14 miliar pada 2019, meskipun masa tanggap darurat bencana alam belum berakhir.
"Namun, dana jaminan hidup tahap pertama tersebut belum menyentuh para korban gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Faisol, Bupati Lombok Utara terus berjuang dengan cara mengusulkan revisi Peraturan Menteri Sosial Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Usulan revisi regulasi tersebut bertujuan agar pemberian dana jaminan hidup bagi korban bencana bisa dilakukan pada masa tanggap darurat. Artinya, tidak lagi harus menunggu masa tanggap darurat bencana berakhir.
Kementerian Sosial akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Dalam Pasal 1 poin 14, kata dia, dijelaskan bahwa bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/korban bencana berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang diberikan selama masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana.
"Revisi Peraturan Menteri Sosial tersebut sebagai bukti bahwa bupati sudah berjuang. Betapa gigihnya bupati mengawal pengusulan perubahan Peraturan Menteri Sosial tersebut," ucap Faisol.
Ia menyebutkan Kementerian Sosial akan mencairkan dana jaminan hidup untuk 242.572 warga Kabupaten Lombok Utara dalam dua tahap, yakni pada Oktober-November 2020, dan pada Januari 2021. Prioritas utama adalah korban gempa bumi yang rumahnya rusak berat.
Jumlah penerima warga yang akan menerima pada Oktober-November sebanyak 37.777 kepala keluarga atau 121.286 jiwa. Masing-masing warga akan memperoleh dana jaminan hidup sebesar Rp10 ribu per hari atau Rp300 ribu selama 30 hari.
Faisol mengatakan Kementerian Sosial akan mencairkan dana jaminan hidup langsung ke rekening masing-masing kepala keluarga sesuai dengan jumlah anggota keluarganya. Termasuk di dalamnya korban yang meninggal dunia selama perpanjangan masa transisi tanggap darurat yang akan berakhir pada 31 Desember 2020.
"Bagi yang sudah meninggal dunia, dananya diserahkan kepada ahli waris. Masing-masing kepala keluarga sudah memiliki buku rekening tabungan Bank Negara Indonesia," katanya.