Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan Gubernur H Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Muhammad Nasir di Mataram, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan demokrasi Pilkada.

Komitmen tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan respon cepat Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam momentum politik Pilkada tahun 2020.

Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindaklanjuti," ujar Nasir.

Baca juga: Netralitas ASN dalam pilkada, Gubernur NTB ditegur Kemendagri dan terancam dijatuhi sanksi

Baca juga: NTB tertinggi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Karena itu, terkait surat Kemendagri kepada 67 kepala daerah se-Indonesia, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis. Nasir menyatakan bahwa rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari yang lalu, dan itu sudah ditindaklanjuti semuanya. Bahkan surat Mendagri yang dimaksud hingga sekarang secara fisik suratnya belum diterima.

"Suratnya sendiri hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya," terang Nasir.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri kepada beberapa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lebih bersifat mengingatkan. Khususnya kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

"Karena kita di NTB telah merespon cepat rekomendasi KASN tersebut, maka sudah tidak ada persoalan lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy menambahkan berkaitan dengan adanya surat dari Kemendagri agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN soal ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut. Dimana sejumlah ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020 diberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala.

"ASN Pemprov NTB yang direkomendasikan oleh KASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020 telah ditindak lanjuti semuanya, dan jenis sanksi yang berikan berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala. Gubernur sudah tegas soal itu," ucapnya.

Namun demikian, yang perlu diluruskan kata Najamuddin, munculnya surat dari Kemendagri ini bukan pelanggaran Pilkada, apalagi dilakukan oleh kepala daerah. Namun ini adalah teguran administratif terkait ASN yang dinilai tak netral di dalam Pilkada. Dimana kepala daerah, salah satunya Gubernur NTB selaku PPK diminta oleh Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada ASN.

"Dan itu sudah dilakukan," tegas Najamuddin.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024