Mataram (ANTARA) - Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Sutriansyah mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara, masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Feri Jaya yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan hasil audit dari BPKP NTB sudah rampung namun belum disampaikan ke penyidik kepolisian.
"Jadi sebenarnya hasil audit kerugian negara sudah rampung. Tapi format hasil auditnya belum kita terima," kata Feri.
Bila hasilnya sudah diberikan, Feri memastikan penyidik akan langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kemungkinan dalam waktu dekat ini. Hasil resmi BPKP NTB kita terima, baru kita gelar untuk tetapkan tersangka," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kata dia, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana BOS di SDN 2 Bayan. Ada dugaan penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Modus operandinya, kata dia, mulai dari pemalsuan dokumen, pembuatan nota pembiayaan secara fiktif, dan menaikkan harga item pembelian barang.
Modus tersebut di antaranya dijalankan untuk pengembangan perpustakaan, pengadaan buku kurikulum, sistem penerimaan siswa baru, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana.
"Beragam kegiatan itu terjadi dalam rentang periode tahun anggaran 2017 hingga 2018 dengan nilai dana BOS mencapai Rp330 juta," katanya.
Feri Jaya yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan hasil audit dari BPKP NTB sudah rampung namun belum disampaikan ke penyidik kepolisian.
"Jadi sebenarnya hasil audit kerugian negara sudah rampung. Tapi format hasil auditnya belum kita terima," kata Feri.
Bila hasilnya sudah diberikan, Feri memastikan penyidik akan langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kemungkinan dalam waktu dekat ini. Hasil resmi BPKP NTB kita terima, baru kita gelar untuk tetapkan tersangka," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kata dia, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana BOS di SDN 2 Bayan. Ada dugaan penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Modus operandinya, kata dia, mulai dari pemalsuan dokumen, pembuatan nota pembiayaan secara fiktif, dan menaikkan harga item pembelian barang.
Modus tersebut di antaranya dijalankan untuk pengembangan perpustakaan, pengadaan buku kurikulum, sistem penerimaan siswa baru, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana.
"Beragam kegiatan itu terjadi dalam rentang periode tahun anggaran 2017 hingga 2018 dengan nilai dana BOS mencapai Rp330 juta," katanya.