Mataram (ANTARA) - Meski membutuhkan waktu satu bulan lebih, Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hayatul Ulum (44 tahun) warga Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Korban diduga dibunuh pada 29 November tahun menggunakan pisau. Nyawa korban tidak tertolong kendati sempat dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Yakni IL (35 tahun) warga Lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela dan BR (34 tahun) warga Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Kronologisnya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor membuntuti dan memepet korban saat melewati Jalan Sultan Kaharudin sekitar pukul 00.30 Wita. Di depan Masjid Nurul Falah, karena ada mobil yang berhenti di depan korban.
Pelaku IL turun dari sepeda motor dan langsung menusuk dada sebelah kiri korban dengan tangan kanannya. Menerima tusukan pisau, korban masih bisa berjalan menuju temannya yang berada di pinggir jalan.
"Korban sempat dibonceng oleh rekannya ke arah timur. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu (24/02/2021).
Kasus ini terungkap tidak mudah, meski sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi. Tidak serta merta menyibak pelaku pembunuhan.
Kepolisian memerlukan bukti valid untuk menetapkan IL dan BR sebagai pelaku pembunuh Hayatul Ulum.
Investigasi ilmiah (Scientific Investigation) digeber petugas untuk mengungkap kasus ini. Yakni dengan melakukan tes DNA terhadap sebilah pisau yang digunakan pelaku.
Pisau ditemukan di rumah IL. Untuk memastikan keterlibatan kedua pelaku. Pisau yang ditemukan di rumah IL dilakukan uji forensik dan Tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian ingin memastikan bercak darah di baju korban. Identik dengan bercak darah dipisau milik IL. ‘
"Tes DNA terhadap pisau dan darah korban hasilnya ada kecocokan identik. Darah di pisau pelaku adalah memang darah korban Hayatul Ulum. Kita ungkap ini dengan metode Scientific Investigation. Itu menguatkan bukti di samping keterangan saksi juga,’’ katanya.
Upaya lainnya, Satreskrim akan melakukan otopsi terhadap korban. ‘’Ini untuk memastikan penyebab kematian korban,’’ imbuhnya.
Untuk motif pembunuhan ini. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman. ‘’Karena pelaku belum juga mengakui perbuatannya,’’ bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, di kasus ini kedua pelaku berbagi peran. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor tanpa Plat. Tapi di depannya ada stiker bertuliskan Rock Star.
"BL itu sebagai jokinya. IL sebagai eksekutor,’’ katanya.
Polisi memang membutuhkan waktu mengungkap kasus ini. Dengan metode Scientific Investigation dan tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya memang menguatkan darah di pisau milik IL identik dengan darah korban.
"Metode Scientific Investigation ini menguatkan bukti yang kita miliki. Ini karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kita tes DNA darahnya di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya identik,’’ terang Kadek.
Dengan perbuatannya ini, kedua pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 Sub 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal seumur hidup hukuman penjara.
Korban diduga dibunuh pada 29 November tahun menggunakan pisau. Nyawa korban tidak tertolong kendati sempat dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Yakni IL (35 tahun) warga Lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela dan BR (34 tahun) warga Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Kronologisnya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor membuntuti dan memepet korban saat melewati Jalan Sultan Kaharudin sekitar pukul 00.30 Wita. Di depan Masjid Nurul Falah, karena ada mobil yang berhenti di depan korban.
Pelaku IL turun dari sepeda motor dan langsung menusuk dada sebelah kiri korban dengan tangan kanannya. Menerima tusukan pisau, korban masih bisa berjalan menuju temannya yang berada di pinggir jalan.
"Korban sempat dibonceng oleh rekannya ke arah timur. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu (24/02/2021).
Kasus ini terungkap tidak mudah, meski sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi. Tidak serta merta menyibak pelaku pembunuhan.
Kepolisian memerlukan bukti valid untuk menetapkan IL dan BR sebagai pelaku pembunuh Hayatul Ulum.
Investigasi ilmiah (Scientific Investigation) digeber petugas untuk mengungkap kasus ini. Yakni dengan melakukan tes DNA terhadap sebilah pisau yang digunakan pelaku.
Pisau ditemukan di rumah IL. Untuk memastikan keterlibatan kedua pelaku. Pisau yang ditemukan di rumah IL dilakukan uji forensik dan Tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian ingin memastikan bercak darah di baju korban. Identik dengan bercak darah dipisau milik IL. ‘
"Tes DNA terhadap pisau dan darah korban hasilnya ada kecocokan identik. Darah di pisau pelaku adalah memang darah korban Hayatul Ulum. Kita ungkap ini dengan metode Scientific Investigation. Itu menguatkan bukti di samping keterangan saksi juga,’’ katanya.
Upaya lainnya, Satreskrim akan melakukan otopsi terhadap korban. ‘’Ini untuk memastikan penyebab kematian korban,’’ imbuhnya.
Untuk motif pembunuhan ini. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman. ‘’Karena pelaku belum juga mengakui perbuatannya,’’ bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, di kasus ini kedua pelaku berbagi peran. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor tanpa Plat. Tapi di depannya ada stiker bertuliskan Rock Star.
"BL itu sebagai jokinya. IL sebagai eksekutor,’’ katanya.
Polisi memang membutuhkan waktu mengungkap kasus ini. Dengan metode Scientific Investigation dan tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya memang menguatkan darah di pisau milik IL identik dengan darah korban.
"Metode Scientific Investigation ini menguatkan bukti yang kita miliki. Ini karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kita tes DNA darahnya di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya identik,’’ terang Kadek.
Dengan perbuatannya ini, kedua pelaku terancam dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 Sub 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal seumur hidup hukuman penjara.