Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, pengajuan izin usaha mikro kecil menengah (UMKM) naik signifikan terkait dengan usulan program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021.

"Kenaikan pengajuan izin UMKM tersebut mencapai 50 persen dari hari biasanya. Biasanya sehari kita melayani 50 orang, hari ini mencapai 100 orang," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Mataram Bambang Juni Wartono di Mataram, Senin.

Bambang yang ditemui di sela memantau pelayanan permohonan izin UMKM, mengatakan, tingginya permohonan izin UMKM ini terkait dengan usulan untuk pencairan program BPUM dan salah satu syaratnya harus memiliki izin UMKM.

"Dari akhir pekan kemarin, memang sudah banyak pemohon yang datang, tapi hari ini jumlahnya jauh lebih banyak dan kita prediksi akan terus bertambah beberapa hari ke depan. Apalagi kuota BPUM Kota Mataram informasinya sebanyak 2.500 UMKM," katanya.

Terkait dengan itu untuk mengoptimalkan pelayanan, pihaknya telah menambah petugas untuk melayanai pemohon termasuk penambahan komputernya. Kalau hari-hari sebelumnya komputer yang digunakan hanya tiga, tapi mulai hari ini sudah ditambah tujuh unit sehingga menjadi 10 unit, begitu juga dengan petugasnya.

Ia mengatakan, penambahan alat dan petugas tersebut bertujuan untuk mempercepat pelayanan sekaligus menghindari keluhan dari masyarakat dan tidak menimbulkan kerumunan serta tidak mengganggu pemohon perizinan lainnya seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan jenis perizinan lain.

Selain itu, tambah Bambang, dilakukan juga sistem pengaturan antrean terhadap pemohon agar tidak masuk secara bergerombol ke ruang pelayanan. Protokol kesehatan COVID-19, diterapkan secara ketat sejak pemohon datang.

"Setiap pemohon yang datang diharuskan mencuci tangan, menggunakan masker, dan mengukur suhu tubuh. Pemohon yang boleh masuk hanya yang dipanggil, sisanya menunggu di luar ruangan sesuai nomor atrean,"

Lebih jauh Bambang mengatakan, pelayanan izin UMKM kepada masyarakat yang akan mengusulkan program BPUM tersebut diberikan secara gratis, dan setiap petugas siap melayani untuk pengisian data.

"Jadi silakan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan surat izin usaha datang ke kantor kami, dan kita siap melayani secara gratis sesuai dengan jam kerja yakni pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke Kantor DPMPTSP, bisa mengakses izin berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (online single submission), pada laman oss.go.id.

"Melalui laman tersebut, masyarakat sudah bisa mengakses sendiri dan mengisi formulir yang ada serta mengikuti instruksi selanjutnya. Kalau sudah selesai, tinggal dicetak sebab penerbitan izin UMKM ini tidak harus disurvei dan tandatangan," katanya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024