Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pejambret ibu dan anak di jalan Sakra-Keruak, Lombok Timur beserta penadahnya diringkus Tim Puma Polres Lombok Timur di wilayah Lombok Tengah tanpa perlawanan, Rabu (30/6) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kedua pelaku itu, SH (30) warga Sengkerang dan PM (22) warga Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jambret handphone anak kecil, pemuda asal Desa Beleka Lombok Tengah babak belur dihajar warga
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya berhasil menangkap pelaku dan penadah kasus penjambretan tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," katanya.
Ditambahkan, pelaku dan penadah saat ini,sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut
"Pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,: katanya, sedangkan penadah di jerat Pasal 408 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara," katanya.
Baca juga: Jambret beraksi di depan kolam renang Putri Duyung Pringgasela
Kedua pelaku itu, SH (30) warga Sengkerang dan PM (22) warga Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jambret handphone anak kecil, pemuda asal Desa Beleka Lombok Tengah babak belur dihajar warga
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya berhasil menangkap pelaku dan penadah kasus penjambretan tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," katanya.
Ditambahkan, pelaku dan penadah saat ini,sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut
"Pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,: katanya, sedangkan penadah di jerat Pasal 408 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara," katanya.
Baca juga: Jambret beraksi di depan kolam renang Putri Duyung Pringgasela