Mataram, 9/3 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah menunggu perpanjangan izin pembuangan tailing atau limbah tambang PT Newmont Nusa Tenggara di palung laut Teluk Senunu, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Saya baru saja berkoordinasi dengan Kepala BLHP (Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian) NTB dan diperoleh informasi kalau sampai hari ini belum ada pemberitahuan pusat terkait izin pembuangan tailing Newmont itu, makanya ditunggu," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eko Bambang Sutedjo, di Mataram, Senin.
Kendati demikian, kata Eko, Kepala BLHP NTB Tajudin R. Fandi, menginformasikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang menyatakan bahwa Newmont sudah mengantongi perpanjangan izin pembuangan tailing itu.
Izin tersebut mengalami perubahan dari aspek persyaratan penerbitan izin sehubungan dengan adanya temuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang menjadi bagian dari syarat penerbitan izin pembuangan limbah tambang.
"Secara logika, izin pembuangan tailing Newmont akan berakhir 13 Mei mendatang, kalau tidak diberi izin maka operasional tambang akan ditutup. Tapi, biasanya, kalau izin baru hasil perpanjangan belum terbit, bisa menggunakan izin sementara dalam jangka waktu sebulan," ujarnya.
Eko mengatakan, kewenangan penerbitan izin pembuangan tailing Newmont berada di Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sesuai pengajuan oleh pihak PTNNT.
Pihak PTNNT sudah mengajukan perpanjangan izin pembuangan tailing itu enam bulan sebelum izin berakhir atau sudah diajukan sejak Desember 2010.
PTNNT selama ini membuang tailing di palung laut Teluk Senunu rata-rata 110.000 ton perhari setelah melalui berbagai proses agar aman terhadap lingkungan laut pada kedalaman lebih dari seribu meter di bawah permukaan laut.
Sementara pemerintah melakukan pemantauan pembuangan tailing itu secara berkala, karena keterbatasan anggaran, dan uji lingkungan pembuangan tailing pun tidak bisa dilakukan berkali-kali dalam setahun.
PTNNT pun melakukan uji laboratorium setiap tiga bulan sekali dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah.
"Memang, sudah ada kajian lingkungan dan pilihan membuang tailing di Palung Laut Teluk Senunu itu merupakan pilihan yang terbaik dari sejumlah alternatif yang memungkinkan," ujarnya.
Eko mengakui, belakangan ini banyak pihak yang mempersoalkan izin pembuangan tailing Newmont itu, termasuk para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan izin itu.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana menutup operasional tambang tembaga dan emas itu jika sampai batas waktu belum juga ada perpanjangan izin tersebut. (Devi/*)