Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Nyanyu Ernawati meminta Pemerintah Kota Mataram memberikan upah pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga honorer sesuai dengan Upah Minimun Kota (UMK) Mataram yang ditetapkan untuk tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.

"Pemerintah kota jangan hanya bisa memberikan keputusan penetapan UMK kepada perusahaan swasta saja, tetapi kita minta UMK diterapkan secara masif," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Nyanyu Ernawati di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi usulan penetapan UMK Mataram tahun 2022 sebesar Rp2.416.000 per bulan. Sementara upah yang diberikan kepada PTT dan tenaga honorer di Kota Mataram masih jauh di bawah UMK, dengan kisaran sekitar Rp1,4 juta hingga Rp1,6 juta per bulan.

Politikus dari PDI Perjuangan Kota Mataram ini mengatakan ketika pemerintah kota meminta perusahaan memberikan upah sesuai UMK, maka PTT dan tenaga honorer juga harus dapat upah sesuai UMK.

"Kalau dihitung-hitung, jika UMK Rp2,4 juta maka upah PTT dan honorer kurang Rp100 ribu per hari," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya berharap pemerintah kota bisa melakukan penyesuaian terhadap upah PTT dan tenaga honorer sesuai dengan UMK, sebagai bentuk perhatian dan motivasi peningkatkan kinerja mereka.

Di sisi lain, Erna begitu politikus ini akrab disapa, selain mendorong pemerintah kota setempat menerapkan UMK secara masif, pihaknya juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pengawasan terharap penerapan UMK tersebut.

"Kami juga berharap Disnaker memastikan semua karyawan dan pegawai di memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian perlindungan kerja," katanya.

Sementara menyinggung tentang UMK tahun 2022 yang naik signifikan hingga 10 persen, Erna menilai kenaikan tersebut sudah sesuai karena tim pengupahan tentunya telah menghitung berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Baik itu terkait tingkat konsumsi, kebutuhan layak hidup dan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan sebelumnya mengatakan, UMK tahun 2022 di Kota Mataram mengalami kenaikan signifikan hingga 10 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.184.450 menjadi Rp2.416.953.

Tingginya kenaikan UMK Mataram bahkan jauh di atas upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.183.883 atau naik hanya 1,07 persen dari UMP tahun sebelumnya, karena tingkat konsumsi masyarakat Kota Mataram jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsumsi NTB.

"Konsumsi masyarakat di Provinsi NTB tahun 2021 rata-rata Rp1.197.000 per kapita, sedangkan Mataram Rp1.882.000 per kapita," katanya.

Di sisi lain, lanjut Rudi, kenaikan UMK Mataram yang sigiifikan itu juga sesuai dengan ketentuan PP 36/2021 pada pasal 26, menyebutkan penetapan UMK tidak boleh di atas batas atas dan tidak boleh di bawah batas bawah.

"Dalam pasal tersebut batas atas UMK sebesar Rp4.833.000 dan batas bawah Rp2.416.953. Jadi yang kita ambil batas minimumnya," kata Rudi.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024