Dompu, 7/7 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, NTB, batal merumahkan ribuan tenaga honorer yang sudah memiliki surat keputusan pengangkatan dari bupati atau kepala dinas setempat.

         Bupati Dompu Bambang M Yasin saat dihubungi per telepon di Dompu (7/7), status tenaga honorer yang tidak memiliki surat keputusan pengangkatan tidak memiliki kekuatan hukum.

         Sejak diterbitkan Peraturan Pemerintan Nomor 48/2005, Pemkab Dompu masih terus menerima tenaga honorer baik dengan surat keputusan bupati atau kepala dinas.  
    Hingga Juni lalu, data dari Tim Pendataan dan Validasi Tenaga Honorer yang diketuai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Zainal Arifin Hir, terdapat sebanyak 6.102 orang yang memiliki surat keputusan dan sekitar 900 orang yang tidak memiliki surat keputusan.

         Tenaga honorer yang memiliki surat keputusan tetapi masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang akan dilakukan perpanjangan untuk menjadi landasan pembayaran honor mereka, katanya.(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024