Lombok Timur, NTB  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat akan segera menutup peluang pemekaran desa pada  Agustus 2011 menyusul akan disahkan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Desa oleh DPR.

         Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy di Selong (13/7) , mengatakan, sebelum ditutup peluang pemekaran desa itu, pihaknya  meminta para camat untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada desa yang ingin memekarkan desanya sebelum waktu yang telah ditentukan.

        "Sebelum Agustus 2011, masyarakat yang masih ingin memekarkan desanya dipersilahkan secapatnya untuk mengusulkan pemekaran, karena setelah itu tidak akan ada peluang untuk pemekaran desa lagi di Lombok Timur," ujarnya.

           Ia mengatakan, pihaknya menergetkan jumlahdesa/kelurahan yang ada di kabupaten Lombok Timu sebanyak 250 desa/kelurahan yang tersebar  di  20  kecamatan yang ada di daerah ini.

           Menurut Sukiman, desa yang sudah dimekarkan hingga kini mencapai 215 desa/kelurahan, sehingga tinggal puluhan desa yang masih berstatus desa persiapan yang belum di tetapkan menjadi desa  definitif.

          Namun, katanya, sebelum menjadi desa definitif  harus dilakukan verifikasi apakah layak  desa persiapan tersebut  menjadi  desa definif, ini dimaksudkan  agar nantinya tidak terjadi permasalahan.

         "Kami perintahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk segera menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa di Lombok Timur,  kemudian diajukan ke DPRD  untuk dibahas dan diputuskan menjadi sebuah desa definif," ujar Sukiman.

         Ia menambahkan pemerintah pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri mendukung kebijakan dari Pemkab Lombok Timur  memekarkan desa yang ada di daerah ini.

          Namun, kata Sukiman, pemekaran Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah otonum baru, Kabupaten Lombok Selatan (KLS) jangan berharap bisa tuntas secepatnya,  membutuhkan waktu yang panjang baru bisa terwujud, apalagi hingga saat ini pemerintah pusat belum mencabut memoraturium tentang pemekaran wilayah di Indonesia.

         "Ini yang menjadi salah kendala pemekaran kabupaten, tidak bisa serta merta sebagaimana dikatakan Dirjen Otonomi Daerah, Depdagri saat berbincang-bincang di sela-sela kunjungan Wakil Presiden Boediono," ujarnya.

         Menurut aturan untuk membentuk sebuah kabupaten pemekaran tentunya terlebih dahulu terbentuk kabupaten administratif, begitu juga dengan Kabupaten Lombok Timur yang akan dimekarkan menjadi KLS.

        "Namun kita mengharapkan nantinya masing-masing desa di Lombok Timur akan mendapatkan bantuan dari APBN sebesar Rp1 miliar, kalau  RUU tentang Pemerintahan Desa itu disahkan. Meskipun saat ini masih terjadi taerik ulur soal 5 hingga 10 persen akan dikucurkan ke desa, akan tetapi kita tetap optimis," ujar Sukiman.(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025