Gagal panen sawah, seorang petani di Mataram terpaksa edarkan sabu
Jumat, 28 Januari 2022 16:24 WIB
Petugas kepolisian berpakaian bebas memeriksa barang bukti narkoba jenis sabu dalam bentuk klip plastik siap edar dari seorang petani berinisial SS dalam penggerebekkannya di wilayah Gontoran Barat, Mataram, NTB, Kamis (27/1/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Mataram (ANTARA) - Seorang petani di wilayah Gontoran Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena motif terbelit utang akibat ladang sawah yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarganya gagal panen.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan, pria yang mengakui motif tersebut berinisial SS (44).
"Kepada polisi mengakunya seperti itu, karena gagal panen, terbelit utang, jadi terpaksa jual sabu," kata Yogi.
Namun terlepas dari motif tersebut, pihaknya tetap menindaklanjuti penangkapan SS, Kamis (27/1) malam, dengan barang bukti 21 klip bening berisi sabu siap edar yang berat kotornya mencapai 10 gram.
"Karena ada barang bukti, jadi kasusnya tetap lanjut," ujar dia.
Barang haram tersebut diamankan petugas dari dompet yang berada dalam penguasaan SS. 21 klip bening berisi serbuk kristal putih itu ditemukan dalam tiga kemasan klip berukuran sedang.
Dengan temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena alat buktinya sudah didapatkan, jadi yang bersangkutan sudah tersangka dan kami tahan," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan, pria yang mengakui motif tersebut berinisial SS (44).
"Kepada polisi mengakunya seperti itu, karena gagal panen, terbelit utang, jadi terpaksa jual sabu," kata Yogi.
Namun terlepas dari motif tersebut, pihaknya tetap menindaklanjuti penangkapan SS, Kamis (27/1) malam, dengan barang bukti 21 klip bening berisi sabu siap edar yang berat kotornya mencapai 10 gram.
"Karena ada barang bukti, jadi kasusnya tetap lanjut," ujar dia.
Barang haram tersebut diamankan petugas dari dompet yang berada dalam penguasaan SS. 21 klip bening berisi serbuk kristal putih itu ditemukan dalam tiga kemasan klip berukuran sedang.
Dengan temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena alat buktinya sudah didapatkan, jadi yang bersangkutan sudah tersangka dan kami tahan," ucapnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga emas Antam hari ini naik jadi Rp2,954 juta per gram, Sabtu 14 Februari 2026
14 February 2026 12:31 WIB
Eks Dirut Pertamina, Wadirut Pelindo, dan Sesmen BUMN jalani pemeriksaan di KPK
04 February 2026 16:10 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024