Mataram (ANTARA) - Seorang petani di wilayah Gontoran Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena motif terbelit utang akibat ladang sawah yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarganya gagal panen.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan, pria yang mengakui motif tersebut berinisial SS (44).
"Kepada polisi mengakunya seperti itu, karena gagal panen, terbelit utang, jadi terpaksa jual sabu," kata Yogi.
Namun terlepas dari motif tersebut, pihaknya tetap menindaklanjuti penangkapan SS, Kamis (27/1) malam, dengan barang bukti 21 klip bening berisi sabu siap edar yang berat kotornya mencapai 10 gram.
"Karena ada barang bukti, jadi kasusnya tetap lanjut," ujar dia.
Barang haram tersebut diamankan petugas dari dompet yang berada dalam penguasaan SS. 21 klip bening berisi serbuk kristal putih itu ditemukan dalam tiga kemasan klip berukuran sedang.
Dengan temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena alat buktinya sudah didapatkan, jadi yang bersangkutan sudah tersangka dan kami tahan," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan, pria yang mengakui motif tersebut berinisial SS (44).
"Kepada polisi mengakunya seperti itu, karena gagal panen, terbelit utang, jadi terpaksa jual sabu," kata Yogi.
Namun terlepas dari motif tersebut, pihaknya tetap menindaklanjuti penangkapan SS, Kamis (27/1) malam, dengan barang bukti 21 klip bening berisi sabu siap edar yang berat kotornya mencapai 10 gram.
"Karena ada barang bukti, jadi kasusnya tetap lanjut," ujar dia.
Barang haram tersebut diamankan petugas dari dompet yang berada dalam penguasaan SS. 21 klip bening berisi serbuk kristal putih itu ditemukan dalam tiga kemasan klip berukuran sedang.
Dengan temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena alat buktinya sudah didapatkan, jadi yang bersangkutan sudah tersangka dan kami tahan," ucapnya.