Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sebanyak lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram sudah diberangkatkan ke negara tujuan Taiwan.

"Sebanyak lima PMI yang diberangkatkan ke Taiwan akhir pekan lalu itu akan bekerja sebagai perawat atau penjaga lanjut usia (lansia)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, sebanyak lima calon PMI tersebut merupakan calon PMI yang sudah rampung menyelesaikan berbagai administrasi keberangkatan secara resmi bersama dengan 62 calon PMI lainnya sejak tahun lalu (2021-red).

"Keberangkatan mereka tertunda karena pandemi COVID-19, serta adanya beberapa negara tujuan yang masih melakukan moratorium menerima PMI seperti negara Malaysia dan Arab Saudi," katanya.



Padahal, dari sebanyak 62 calon PMI yang siap berangkat sejak tahun 2021 tersebut sebagian besar atau sebanyak 47 orang memilih negara tujuan Malaysia dan Arab Saudi.

"Jenis pekerjaan mereka rata-rata untuk di perkebunan dan rumah tangga. Namun, sampai sekarang mereka belum berangkat," katanya.

Akan tetapi untuk berbagai dokumen resmi keberangkatan pada prinsipnya mereka sudah rampung, sehingga begitu negara tujuan membuka peluang penerimaan PMI mereka bisa langsung berangkat.

Diharapkan, para calon PMI bisa bersabar menunggu jadwal keberangkatan secara resmi dan jangan sampai tergiur berangkat melalui jalur ilegal.

"Kalau ada tawaran berangkat ilegal, harus ditolak karena itu bisa merugikan calon dan mempersulit calon PMI. Selain itu, jaminan tidak jelas bahkan bisa terkatung-katung di perjalanan," katanya.

Terkait dengan itu untuk antisipasi calon PMI ilegal, Disnaker telah melakukan penguatan peran kepala lingkungan dan lurah saat memberikan rekomendasi kepada calon PMI sebab merekalah yang tahu persis kondisi warganya yang akan bekerja menjadi PMI.

Peran dan pengawasan dari kepala lingkungan dan lurah dapat dilakukan dari proses pembuatan paspor calon PMI yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat lingkungan.

Artinya, ketika ada warga yang hendak meminta rekomendasi pembuatan paspor sebagai calon PMI, aparat lingkungan harus memastikan bahwa warganya itu akan berangkat dari jalur resmi.

"Jika tidak, sebaiknya dilakukan pendekatan dan sosialisasi serta mengarahkan warga menjadi PMI melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Lebih jauh Rudi mengatakan, sejauh ini PMI asal Kota Mataram tidak ada yang bermasalah sebab rata-rata berangkat dari jalur resmi.

"Kalaupun ada yang sampai dipulangkan, rata-rata karena habis kontrak atau sakit bukan karena kasus," kata Rudi.*
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024