Diskop mendorong UMKM Mataram segera daftar bantuan BPUM

id bpum,maaram,bantuan

Diskop mendorong UMKM Mataram segera daftar bantuan BPUM

Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), Kamis (27/5-2021) menyiapkan berbagai dokumen untuk syarat usulan program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) gelombang dua tahun 2021 di kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Koperasi Perindustrian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendorong para pelaku UMKM segera mendaftar untuk mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021, gelombang kedua yang dibuka mulai Kamis (27/5) hingga 24 Juni 2021.

"Penutupan pendaftaran kita tetapkan lebih awal, sebab tanggal 28 Juni 2021 merupakan hari terakhir berkas pendaftaran harus dikirim ke Kementerian Koperasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram I Gusti Ayu Yuliani di Mataram, Kamis.

Terkait dengan itu, pihaknya mengajak pelaku UMKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama segera melakukan pendaftaran agar bantuan Rp1,2 juta bisa didapatkan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Apalagi untuk pendaftaran, katanya, daerah tidak diberikan kuota khusus. Artinya, usulan boleh diajukan sebanyak-banyaknya selama dinilai memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

"Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Hanya saja, pada gelombang kedua ini harus melalui pendaftaran 'online' pada laman bit.ly/bpumkotamataram," katanya.

Setelah mendaftar secara "online", katanya, berbagai berkas kemudian diserahkan langsung ke Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram di Jalan Pemuda, Gomong.

"Pada hari pertama pendaftaran, tadi pagi antusias pelaku UMKM sudah terlihat dengan banyaknya antrean sejak pukul 06.00 Wita," katanya.

Menurutnya, proses pendaftaran bantuan BPUM gelombang kedua melalui sistem "online" dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan seperti proses pendaftaran sebelumnya serta memudahkan proses verifikasi.

Pasalnya, kalau mendaftar "online" UMKM sudah mengisi sendiri lampiran identitas dan jenis usaha mereka. Dengan demikian, petugas Diskop tidak lagi menginput data-data UMKM secara manual.

"Kalau sudah daftar 'online', UMKM tetap harus datang menyerahkan persyaratan dan data sesuai dafatr 'online'. Jadi kita tinggal verifikasi untuk mencocokkan datanya," katanya.

Pada gelombang pertama, sambungnya, pihaknya telah mengusulkan 1.970 UMKM untuk mendapatkan bantun BPUM dengan nilai masing-masing Rp1,2 juta, namun sejauh ini belum diterima laporan apakah sudah ada yang cair atau tidak.

"Setahu kami, pencairan yang berlangsung sekarang ini adalah sisa usulan tahun 2020 dengan nominal bantuan Rp2,4 juta dan juga mendapatkan lagi Rp1,2 juta Untuk usulan tahun 2021, kami belum terima informasi pencairan," katanya.