Mataram (ANTARA) - Dinas Koperasi Perindustrian dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, pendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) gelombang dua tahun 2021, sudah mencapai 2.000 UKM.
"Jumlah itu merupakan data terakhir pada Jumat (4/6) sejak pembukaan pada 27 Mei 2021. Jadi kemungkinan jumlah UKM yang akan mendaftar terus bertambah, sebab tadi pagi saja di kantor sudah banyak yang antre," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UKM Kota Mataram I Gusti Ayu Yuliani di Mataram, Senin.
Yuliani yang ditemui di kantor Wali Kota Mataram, mengatakan, animo UKM yang mendaftar pada gelombang kedua ini lebih tinggi dibandingkan dengan gelombang pertama.
Pada gelombang pertama tahun 2021 sejak pembukaan sampai penutupan, UKM yang mendaftar dan datanya sudah terkirim ke Kementerian Koperasi sebanyak 1.970.
"Sementara pada gelombang kedua ini, dalam waktu singkat sudah mencapai 2.000 UKM dan pendaftaran akan ditutup pada 24 Juni 2022. Tanggal 25 Juni kami rekap kemudian 26 Juni data kita kirim ke Kementerian Koperasi," katanya.
Karena itu, 2.000 UKM yang sudah mendaftar tersebut datanya masih disimpan, dan akan dikirim sekaligus sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan.
Terkait dengan itu, pihaknya mengajak pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama segera melakukan pendaftaran agar bantuan Rp1,2 juta bisa didapatkan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Apalagi untuk pendaftaran, daerah tidak diberikan kuota khusus. Artinya, usulan boleh diajukan sebanyak-banyaknya selama dinilai memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
"Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Hanya saja, pada gelombang kedua ini harus melalui pendaftaran 'online' pada laman bit.ly/bpumkotamataram," katanya.
Setelah mendaftaran secara "online", tambahnya, berbagai berkas kemudian diserahkan langsung ke Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram di Jalan Pemuda, Gomong.
"Kalau sudah daftar 'online', UKM tetap harus datang menyerahkan persyaratan dan data sesuai dafatr 'online'. Jadi kita tinggal verifikasi untuk mencocokkan datanya, sedangkan untuk pecairan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang didistribusikan melalui BRI dan BNI," katanya.
Berita Terkait
Kemenkop UKM gelar bedah buku tingkatkan literasi perkoperasian
Minggu, 20 Oktober 2024 6:57
Kemenkop UKM paparkan langkah bangun startup
Minggu, 20 Oktober 2024 6:55
Menkop UKM Teten mendorong hilirisasi komoditas rempah
Minggu, 13 Oktober 2024 6:43
Kemenkop UKM bubarkan 82.000 koperasi tak aktif
Jumat, 11 Oktober 2024 5:30
Teten ingin UMKM jadi bagian transformasi struktur ekonomi
Selasa, 8 Oktober 2024 20:57
Hilirisasi UMKM kunci ciptakan lapangan kerja berkualitas
Sabtu, 28 September 2024 7:13
Menkop UKM sarankan Iwapi kembangkan trading house
Rabu, 25 September 2024 4:12
Kemenkop UKM dan BPOM memastikan PP No. 28/2024 tidak bebani UMKM
Sabtu, 21 September 2024 6:01