Dompu (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) menyampaikan lima tuntutannya pada aksi demonstrasi yang melibatkan ribuan massa dan 110 Organisasi di kantor DPRD Dompu, Rabu (8/1/2025).
"Aksi kemarin sengaja menyasar kantor DPRD, karena lembaga legislatif diyakini memiliki power untuk menekan lembaga legislatif dan yudikatif. Mereka memiliki fungsi legislasi, kontroling dan budgeting," ujar Koordinator Umum (Kordum) AMAN Rocky Banteng, Kamis.
Penyampaian lima tuntutan di hadapan Ketua DPRD Muttakun dan 29 anggota DPRD Dompu ini jaga ketat Aparat Kepolisian.
Baca juga: Ribuan warga di Dompu turun ke jalan nyatakan perang lawan narkoba
Berikut lima poin tuntutan AMAN Dompu:
Pertama, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk sesegera mungkin menetapkan Kabupaten Dompu sebagai kabupaten Darurat Narkoba;
Kedua, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Penanganan Narkoba serta melibatkan AMAN Dompu dalam tim terpadu tersebut;
Ketiga, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk bersurat atau mengeluarkan rekomendasi untuk mendorong Kapolri dan Kapolda NTB agar segera membentuk tim pencari fakta guna memberantas dan mengungkapkan kasus narkoba seterang-terangnya;
Keempat, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera mendatangi Komisi III DPR RI guna menyerahkan informasi-informasi yang disampaikan oleh akun facebook Badai NTB yang menjadi polemik bagi kehidupan masyarakat di daerah ini;
Kelima, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk mendesak APH agar memeriksa, menangkap dan menindak dengan tegas oknum-oknum APH baik yang diduga menjadi bandar, produsen, kurir maupun pembeking dalam melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
Baca juga: Darurat narkoba, AMAN ajak masyarakat Dompu bersatu
Menanggapi tuntutan poin pertama, Muttakun dengan lantang menegaskan bahwa 6 fraksi di DPRD mendukung penetapan status Kabupaten Dompu sebagai daerah Darurat Narkoba.
Demikian pula dengan tuntutan kedua, Muttakun pun merespons cepat. Dikatakannya Perda Kabupaten Dompu nomor 8 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di pasal 13 ayat (2) huruf C mengamanatkan Pemda Dompu harus membentuk Tim Terpadu.
"Kami 30 anggota DPRD Kabupaten Dompu akan segera mendesak Bupati Dompu untuk
membentuk tim terpadu ini," ucapnya.
Muttakun menjelaskan, tim terpadu harus segera dibentuk agar aparat penegak hukum dari Polres Dompu tidak sendirian melakukan perlawanan terhadap bandar-bandar dan kartel narkoba.
Selanjutnya, Politisi NasDem ini, mengapresiasi semangat TNI dalam membantu Polri untuk pemberantasan narkoba. Begitu pula pergerakan guru, mahasiswa dan lembaga-lembaga yang tergabung dalam AMAN Dompu melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu itu.
"Ini adalah bentuk sinergi dan kebersamaan kita semua untuk melawan bandar dan kartel narkoba," ujarnya.
Baca juga: Wabup Dompu sampaikan imbauan moral lawan narkoba
Pada kesempatan itu, Muttakun juga menyoroti adanya upaya perintangan bahkan perlawanan yang dilakukan oknum-oknum masyarakat ketika APH melakukan penggerebekan terhadap bandar-bandar narkoba.
Menurutnya, tindakan perintangan dan perlawanan oleh oknum masyarakat terhadap APH yang melakukan penggerebekan dan penangkapan merupakan cara-cara yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum karena melindungi kejahatan. Apalagi narkoba adalah kejahatan luar biasa yang telah banyak memakan korban kerusakan mental generasi bangsa.
"Hebat benar mereka (oknum yang melakukan perintangan, red). Artinya bandar-bandar dan kartel narkoba telah mampu meninabobokan kelompok masyarakat untuk melindungi mereka. Jika mereka mengendalikan, maka itu juga menjadi bagian dari perlawanan kita," tandasnya.
"Paling lambat hari Senin, 13 Januari 2025, Tim terpadu telah terbentuk dengan SK Bupati Dompu," tutupnya.
Baca juga: Narkoba merajalela, Semua pejabat di Dompu dites urin
Sebagai informasi, pembacaan tuntutan ini dilakukan usai ribuan massa aksi melakukan long march dan bergantian menyampaikan orasi. Adapun rute aksi ini, dari depan Masjid Raya Baiturrahman Dompu, Pertigaan Pasar Induk Dompu, Lampu Merah dan berakhir di Kantor DPRD setempat.
Turut menyampaikan orasi, Ketua Umum MUI Kabupaten Dompu, KH. Muhammad Nasuhi, Perwakilan Muhammadiyah, NU, Pimpinan Ponpes Utsman Bin Affan Ustadz Zainuddin MY dan Pimpinan Ponpes As-Salam Ustadz Mujahidul Haq, perwakilan DPD II KNPI Dompu, Perwakilan IGI, PGRI, Puluhan OKP dan Organisasi Profesi.
Baca juga: Pecatan Polisi dan istrinya di Dompu jadi bandar sabu
Baca juga: Ketua DPRD: Saatnya Bupati Dompu pimpin langsung gerakan lawan narkoba
Baca juga: PA GMNI minta Kapolres Dompu usut jajarannya terlibat sindikat narkoba
Baca juga: Kodim ringkus empat orang terduga bandar sabu di Dompu
Baca juga: Polres Dompu gelar perkara narkoba jenis sabu hasil ungkap TNI
Baca juga: AMAN minta oknum penegak hukum terlibat peredaran narkoba di Dompu diusut