Dompu (ANTARA) - KPU Kabupaten Dompu mengagendakan pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil terpilih pada Kamis (9/1/2025).
"Setelah kami menerima surat KPU RI tertanggal 6 Januari kemarin, tentang daftar daerah digugat hasil Pilkadanya di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Surat ini sebagai dasar penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024," kata Ketua KPU Dompu, Arif Rahman pada Antaranews, Rabu (8/1/2025).
Dikatakannya, pihaknya telah menyiapkan semua dokumen dan perangkat yang dibutuhkan untuk kepentingan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Kami sudah siap sejak dua hari lalu dan undangan sudah di edarkan sejak kemarin," jelasnya.
Baca juga: Bambang-Syiraj menang di Pilkada Dompu 2024 hasil rekapitulasi KPU
Lebih lanjut Arif menuturkan, pleno penetapan ini akan dihadiri oleh kedua pasangan calon bupati dan wabup, partai pengusung masing-masing, forkopimda, tokoh masyarakat dan semua ad-hoc kpu tingkat kecamatan dalam hal ini PPK se-Kabupaten Dompu.
"Acaranya akan dimulai pukul 14.00 WITA dan bertempat di Aula kantor KPU Dompu," paparnya.
Sementara itu, Yusuf, Divisi Sosialisasi KPU Dompu mengaku, penundaan pleno penetapan itu akibat belum diterimanya surat dari KPU RI terkait BRPK dari MK.
"Ada 200 an daerah yang ajukan gugatan di MK dan di NTB hanya satu daerah yang ajukan, yaitu Kota Bima,” ungkapnya.
Baca juga: KPU jadwalkan penetapan Wali Kota Mataram terpilih 9 Januari 2025
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Sandi menyampaikan, kendati dalam jadwal sebelumnya, penerbitan BRPK akan dilakukan pada 3 Januari dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 4 – 6 Januari 2025.
“Jadwal ini berdasarkan PKPU No 2 tahun 2024. Tapi, berdasarkan PKPU no 18 tahun 2024 tentang hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada, KPU daerah memiliki waktu 5 hari setelah BRPK diterbitkan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya.
Baca juga: Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK digelar mulai hari ini
Baca juga: Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024