Mataram (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Mataram, mencatat sebanyak 21.305 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terdampak COVID-19 di Nusa Tenggara Barat mendapat dana program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta.
"Total anggaran yang disalurkan melalui BRI untuk 21.305 UMKM di NTB tersebut sebesar Rp51,1 miliar. Uangnya sudah ada di rekening masing-masing UMKM penerima," kata Pimpinan Cabang BRI Mataram, Bayu Adityo, di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan program BPUM tersebut merupakan salah satu upaya akselerasi pemulihan perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus dilakukan oleh pemerintah.
Bayu menyebutkan penyaluran dana BPUM untuk para pelaku UMKM dilakukan oleh kantor cabang BRI yang ada di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa.
Khusus untuk BRI Cabang Mataram, membawahi tiga kabupaten/kota, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Utara.
Ia menambahkan jumlah yang sudah menerima dana bantuan melalui BRI Cabang Mataram sebanyak 6.526 UMKM per 7 September 2020. Jumlah tersebut akan terus bertambah karena proses pencairan sedang berjalan.
"Syarat untuk pencairan adalah pelaku UMKM harus menyerahkan dokumen pernyataan penggunaan dana untuk kebutuhan produktif. Harapan kami, dalam minggu ini dokumen tersebut sudah dikumpulkan. Sebab, target pencairan rampung akhir September ini," ujarnya.
Bayu menegaskan data pelaku UMKM yang memperoleh dana BPUM merupakan usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kementerian Koperasi dan UKM bertindak sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap validasi data calon penerima bantuan," ucapnya pula.
BRI, kata dia, sebagai salah satu bank pemerintah ditunjuk sebagai penyalur dana BPUM kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Penyaluran bantuan juga melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Pihaknya juga memastikan bahwa para penerima bantuan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (Pemenkop) Nomor 6 tahun 2020, yaitu tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari bank.
Selain itu, tidak terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan anggota kepolisian, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.