Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, pengajuan izin usaha mikro kecil menengah (UMKM) naik signifikan terkait dengan usulan program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021.
"Kenaikan pengajuan izin UMKM tersebut mencapai 50 persen dari hari biasanya. Biasanya sehari kita melayani 50 orang, hari ini mencapai 100 orang," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Mataram Bambang Juni Wartono di Mataram, Senin.
Bambang yang ditemui di sela memantau pelayanan permohonan izin UMKM, mengatakan, tingginya permohonan izin UMKM ini terkait dengan usulan untuk pencairan program BPUM dan salah satu syaratnya harus memiliki izin UMKM.
"Dari akhir pekan kemarin, memang sudah banyak pemohon yang datang, tapi hari ini jumlahnya jauh lebih banyak dan kita prediksi akan terus bertambah beberapa hari ke depan. Apalagi kuota BPUM Kota Mataram informasinya sebanyak 2.500 UMKM," katanya.
Terkait dengan itu untuk mengoptimalkan pelayanan, pihaknya telah menambah petugas untuk melayanai pemohon termasuk penambahan komputernya. Kalau hari-hari sebelumnya komputer yang digunakan hanya tiga, tapi mulai hari ini sudah ditambah tujuh unit sehingga menjadi 10 unit, begitu juga dengan petugasnya.
Ia mengatakan, penambahan alat dan petugas tersebut bertujuan untuk mempercepat pelayanan sekaligus menghindari keluhan dari masyarakat dan tidak menimbulkan kerumunan serta tidak mengganggu pemohon perizinan lainnya seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan jenis perizinan lain.
Selain itu, tambah Bambang, dilakukan juga sistem pengaturan antrean terhadap pemohon agar tidak masuk secara bergerombol ke ruang pelayanan. Protokol kesehatan COVID-19, diterapkan secara ketat sejak pemohon datang.
"Setiap pemohon yang datang diharuskan mencuci tangan, menggunakan masker, dan mengukur suhu tubuh. Pemohon yang boleh masuk hanya yang dipanggil, sisanya menunggu di luar ruangan sesuai nomor atrean,"
Lebih jauh Bambang mengatakan, pelayanan izin UMKM kepada masyarakat yang akan mengusulkan program BPUM tersebut diberikan secara gratis, dan setiap petugas siap melayani untuk pengisian data.
"Jadi silakan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan surat izin usaha datang ke kantor kami, dan kita siap melayani secara gratis sesuai dengan jam kerja yakni pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke Kantor DPMPTSP, bisa mengakses izin berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (online single submission), pada laman oss.go.id.
"Melalui laman tersebut, masyarakat sudah bisa mengakses sendiri dan mengisi formulir yang ada serta mengikuti instruksi selanjutnya. Kalau sudah selesai, tinggal dicetak sebab penerbitan izin UMKM ini tidak harus disurvei dan tandatangan," katanya.
Berita Terkait
OJK cabut izin Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 29 November
Jumat, 29 November 2024 21:45
Imigrasi Denpasar sebut tak tangani administrasi kependudukan WNA
Jumat, 22 November 2024 17:31
Sebanyak 16 produk kosmetik injeksi dicabut izin edarnya oleh BPOM
Rabu, 13 November 2024 10:42
Ada 4.634 izin tambang minerba di Indonesia
Selasa, 12 November 2024 17:59
OJK mencabut izin usaha Investree
Selasa, 22 Oktober 2024 4:51
Ponpes Thohir Yasin Lotim dapat izin operasional Ma'had Aly dari Kemenag RI
Senin, 21 Oktober 2024 16:40
Kemarin, Polri gelar operasi Rinjani, pendaftaran KPPS hingga pencabutan izin TCN di Gili Trawangan-NTB
Selasa, 15 Oktober 2024 5:36
BKKPN pastikan pencabutan izin TCN di Gili Trawangan sudah sesuai prosedur
Senin, 14 Oktober 2024 17:03