Program BPUM 2021 telah tersalurkan Rp15,2 triliun

id BPUM,banpres usaha mikro,penyaluran banpres,kemenkop

Program BPUM 2021 telah tersalurkan Rp15,2 triliun

Ilustrasi: Pekerja menyablon sajadah di industri rumahan pembuatan sablon sajadah, kawasan Kebon Melati, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat realisasi penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di 2021 telah mencapai Rp 14,21 triliun atau setara 92,35 persen dari total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa (ANTARA/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 telah disalurkan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2 persen dari pagu anggaran Rp15,36 triliun.

“Dalam proses penyalurannya, juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan Program BPUM,  dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan sehingga Program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga,” ujarnya tertera dalam keterangan pers, Jakarta, Senin.

Kelancaran penyaluran tersebut, kata dia,  dikatakan berkat koordinasi yang baik antara Kemenkop UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) propinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam rangka melaksanakan Program BPUM 2021, Kemenkop telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan, yaitu, perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021, serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
 

Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut, lanjutnya, sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari APIP dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020.

Adapun beberapa perubahan yang dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 adalah pertama, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM guna memudahkan koordinasi dan tercipta database pelaku usaha mikro daerah di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Kedua, ialah validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bertujuan untuk memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketiga, yaitu meminta dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.

"Sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021, telah dibentuk kelompok kerja pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM, khususnya di daerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada tahun anggaran 2020," katanya.