Mataram (ANTARA) - Narapidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Abdurrazak Al Fakhir akan kembali melanjutkan penahanan sebagai tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

"Memang yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam kasus PNBP asrama haji dan bebas pada 26 Maret 2022. Nantinya, dia akan kembali melanjutkan penahanan untuk kasus rehabilitasi asrama haji mulai 26 Maret 2022 sampai 20 hari ke depan," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Penahanan ini pun dipastikan Efrien masih berada di bawah kewenangan tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.

Dalam upaya perampungan berkas penyidikannya, pihak kejaksaan telah melakukan cek fisik bersama tim auditor dari Inspektorat NTB. Cek fisik tersebut dipastikan Efrien untuk menguatkan bukti hasil hitung kerugian negara.

Perihal nilainya, penyidik telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat NTB senilai Rp2,65 miliar. Indikasi korupsi muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.

Dalam rincian, kerugian muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Inspektorat pernah memberi toleransi pemulihan kerugian negara, namun hal tersebut tak kunjung mendapat iktikad pengembalian sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke meja kejaksaan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Abdurrazak Al Fakhir yang merupakan mantan Kepala UPT asrama haji tersebut sebagai tersangka bersama pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sesuai hasil gelar perkara penyidikan kejaksaan. Salah satu alat bukti yang menguatkan, temuan kerugian negara Rp2,65 miliar. 

Sebelumnya, Abdurrazak Al Fakhir dalam perkara korupsi dana PNBP asrama haji mendapatkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram turut membebankannya untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis mengganti kerugian negara itu dibebankan bersama terpidana lainnya, mantan bendahara, Iffan Jaya Kusuma.

Namun Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024