Bima (ANTARA) - Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, kembali menggagalkan penjualan edar miras tradisional jenis arak.
"Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 102 botol miras tradisional jenis Arak dan 6 Jirigen Jumbo ukuran 25 liter," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa.
Baca juga: Angkut puluhan botol minuman keras, bus tujuan Pulau Sumbawa diamankan polisi Pelabuhan Khayangan
Baca juga: Polres Bima sita paket kiriman dari Bali berisi puluhan liter arak
Baca juga: Satpol PP Mataram memusnahkan 617 botol minuman beralkohol
Ratusan botol Arak dan ratusan liter tuak tersebut disita di sejumlah TKP. Diantaranya, 54 botol Arak Bali segel hitam pada pemilik ED (32) di Rasanae Barat Kota Bima. Disita pula 12 botol arak pada pemilik AD (45) di Kecamatan Raba Kota Bima. Pada pemilik TR (45) di Kecamatan Asakota Kota Bima disita 36 botol Arak dan pada pemilik IP (35) disita 6 Jirigen ukuran. 25 liter.
”Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota,” katanya.
Disampaikan Kasat Narkoba, razia dan penyitaan miras ini, sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Tidak itu saja, razia miras sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif.
"Ini salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan di tengah masyarakat," katanya.
"Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 102 botol miras tradisional jenis Arak dan 6 Jirigen Jumbo ukuran 25 liter," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa.
Baca juga: Angkut puluhan botol minuman keras, bus tujuan Pulau Sumbawa diamankan polisi Pelabuhan Khayangan
Baca juga: Polres Bima sita paket kiriman dari Bali berisi puluhan liter arak
Baca juga: Satpol PP Mataram memusnahkan 617 botol minuman beralkohol
Ratusan botol Arak dan ratusan liter tuak tersebut disita di sejumlah TKP. Diantaranya, 54 botol Arak Bali segel hitam pada pemilik ED (32) di Rasanae Barat Kota Bima. Disita pula 12 botol arak pada pemilik AD (45) di Kecamatan Raba Kota Bima. Pada pemilik TR (45) di Kecamatan Asakota Kota Bima disita 36 botol Arak dan pada pemilik IP (35) disita 6 Jirigen ukuran. 25 liter.
”Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota,” katanya.
Disampaikan Kasat Narkoba, razia dan penyitaan miras ini, sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Tidak itu saja, razia miras sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif.
"Ini salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan di tengah masyarakat," katanya.