Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan untuk membangun budaya hak asasi manusia (HAM) dalam masyarakat, diperlukan pencegahan penyiksaan. "Penyiksaan yang selama ini dianggap wajar sebagai bagian dari hukuman yang dilakukan pejabat negara adalah hal yang wajib dihindari," kata Mariana Amiruddin dalam webinar bertajuk "Penyiksaan Seksual Tindak Pidana dalam UU TPKS" yang diikuti di Jakarta, Senin.
Karena itu, menurut dia, negara perlu membentuk mekanisme perlindungan. Sejauh ini pihaknya melihat kurangnya mekanisme memadai untuk melindungi dugaan penyiksaan dan masih adanya impunitas pelaku terkait pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan.
Baca juga: Kesal diatur, pembantu rumah tangga aniaya anak majikan yang berusia 7 tahun
Ia mencontohkan penyiksaan seksual yang terjadi dalam tahanan, yakni tahanan perempuan tidak dipertemukan dengan anaknya untuk menyusui sebagai bagian dari hukuman. Kemudian, adanya tahanan perempuan tidak mendapatkan bantuan medis dalam kesehatan reproduksi, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan pengasuhan.
Karena itu, menurut dia, negara perlu membentuk mekanisme perlindungan. Sejauh ini pihaknya melihat kurangnya mekanisme memadai untuk melindungi dugaan penyiksaan dan masih adanya impunitas pelaku terkait pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan.
Baca juga: Kesal diatur, pembantu rumah tangga aniaya anak majikan yang berusia 7 tahun
Ia mencontohkan penyiksaan seksual yang terjadi dalam tahanan, yakni tahanan perempuan tidak dipertemukan dengan anaknya untuk menyusui sebagai bagian dari hukuman. Kemudian, adanya tahanan perempuan tidak mendapatkan bantuan medis dalam kesehatan reproduksi, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan pengasuhan.