Jakarta (ANTARA) - Karya Cipta Indonesia (KCI), yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pada Juni 2022 mendistribusikan royalti hak cipta digital kepada para pemberi kuasa atau pencipta lagu di bawah naungan lembaga itu.

Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun mengatakan, teknologi internet telah membuat pergeseran dari konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu tentu harus ikut menerima manfaat ekonominya.

"Royalti hak cipta digital telah didistribusikan, dan harapannya secara nilai dapat terus meningkat mengingat platform digital telah banyak bermunculan. Terkait penggunaan musik, diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan legal, sehingga pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya," kata Dharma dikutip dari siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Aturan soal royalti untuk melindungi musisi
Baca juga: Kafe-restoran wajib bayar royalti lagu, ini tarifnya!

Pada periode pertama 2022 ini, KCI mendistribusikan sebanyak Rp603.147.158 kepada 296 orang pemberi kuasa. Ada pun tiga orang pemberi kuasa yang mendapatkan royalti tertinggi pada periode pertama 2022 adalah Obbie Messakh sebesar Rp120.948.776, Ebiet G Ade sebesar Rp101.709.970, dan Pance F Pondaag (diberikan kepada ahli waris) sebesar Rp43.494.565.

 

Pewarta : Suci Nurhaliza
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024