Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada Rabu (21/5) yang perlu dibaca kembali publik.
Berikut rangkuman Antara NTB yaitu:
1. Sebanyak 227 pejabat Pemprov NTB dipangkas imbas penggabungan OPD
Sebanyak 227 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan kehilangan jabatannya sebagai imbas dari restrukturisasi perangkat daerah atau penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini tengah dibahas oleh eksekutif dan legislatif di DPRD NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno membenarkan akan ada pejabat yang terpangkas posisinya akibat dampak dari restrukturisasi perangkat daerah atau perampingan/penggabungan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
baca beritanya di sini
2. Golkar NTB tepis musda ditunda lantaran pertarungan Wali Kota Mohan dan Wagub Dinda
Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Nusa Tenggara Barat yang sedianya digelar pada 24 Mei 2025 resmi ditunda bukan karena pertarungan Wali Kota dan Wagub NTB, melainkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia batal hadir.
Sekretaris DPD Partai Golkar NTB, Firadz Pariska membenarkan penundaan Musda Partai Golkar NTB pada 24 Mei 2025 karena masalah teknis saja.
Baca beritanya di sini
3. Terdakwa korupsi shelter tsunami Lombok Utara menangis saat bacakan pledoi
Aprialely Nirmala yang menjadi terdakwa satu dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung shelter tsunami Lombok Utara menangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
"Sejak kasus ini dibuka KPK tahun 2021, cobaan mulai bertubi-tubi menghampiri saya, orang tua saya meninggal, kakak, bibi saya," kata Aprialely Nirmala yang terhenti sejenak membacakan pledoi karena menahan tangis.
Baca beritanya di sini
4. Wagub NTB akui belum terima surat penetapan tersangka Kepala Biro Ekonomi
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Indah Dhamayanti Putri mengakui belum menerima surat penetapan tersangka Kepala Biro Perekonomian Wijaya Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.
"Sampai hari ini saya belum dapat surat resmi ya penetapan tersangka-nya, nanti kita lihat," kata Wagub NTB, Indah Dhamayanti Putri di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu.
Baca beritanya di sini
5. Langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca beritanya di sini