Membumikan publisher rights dan hak cipta

id Publisher Rights ,Hak Cipta Oleh Mujaddid Muhas, M.A. *)

Membumikan publisher rights dan hak cipta

Pegawai Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Mujaddid Muhas, M.A. (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Setahun lebih kemarin, telah dikeluarkan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Sempat mengalami kontroversi, disebabkan adanya semacam rasa “ketimpangan” atas menu konten publikasi terhadap deretan informasi yang diterima netizen, terutama pada platform digital. Media yang memproduksi informasi, justru tidak lebih banyak mendapat benefit dari platform digital. Media yang menyusun dan mengolah informasi dalam bentuk pemberitaan, platform digital menyediakan wahananya untuk disajikan ke hadapan netizen. Perpres tersebut menjadi satu landasan penguatnya. Bagaimana publisher rights turut dikalkulasi sebagai upaya menunjang jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

Perpres yang kerap dipopulerkan dengan sebutan Perpres Publisher Rights itu, mencakup adanya penegasan terhadap perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas (Pasal 5, butir a-f). Setidaknya terdapat enam hal rangkuman penegasan tersebut yaitu pertama tidak memfasilitasi penyebaran konten berita yang tidak sesuai dengan regulasi pers. Kedua, memprioritaskan fasilitasi komersial berita yang diproduksi perusahaan pers. Ketiga, memberikan layanan platform digital yang adil kepada semua perusahaan pers. Keempat, pentingnya pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kelima, mendesain algoritma distribusi berita yang berkesesuaian dengan nilai demokrasi. Terakhir, perlunya bekerja sama dengan perusahaan pers.

Pada perkembangannya, media bukan sekadar mengabari peristiwa, tetapi memberikan teroka bagi informasi yang merata dan sejelas-jelasnya. Diksi sederhananya, netizen dimanjakan dengan informasi pemberitaan dari yang ringkas seperti infografis aneka informasi hingga yang panjang dan rinci seperti laporan live, breaking news, peristiwa inspirasi, potensi kejadian katastrofe kebencanaan, laporan utama bahkan laporan investigasi. Melalui berbagai referensi aktual dan kredibel. Belum lagi, kemudian diperbincangkan kembali pada siniar-siniar platform digital Youtube.

Membuncah menjadi informasi yang bisa dipilih dari ragam opsi liputan/tayangan yang ada. Kini kontraversi itu telah pupus sudah, lantaran pihak perusahaan platform digital besar yang banyak diacu seperti Facebook dan Instagram telah merespons dengan mengaktifkan layanan monetasi yang berdampak bagi menggeliatnya kembali pergerakan jurnalisme berkualitas. Telah jamak, kemudian kita menikmati informasi. Begitu mengklik ikon platform digital, berbagai media (perusahaan pers) menyajikan dengan banyak ulasan yang membahana sebagai informasi akurat, tepat dan bermanfaat. Kendati tak bisa dipungkiri, masih ada sedikit diantaranya bergelayut informasi hoaks diantara timeline ketika menjelajahi deretan timeline. Kabar bagusnya, tren hoaks pun terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Seiring peningkatan pemahaman literasi media dari netizen.

Rampung soal publisher rights. Berselang agak lama, muncul kontroversi tentang hak cipta terhadap karya musik dan pemutarannya. Bermula dari perusahaan kuliner populer Mie Gacoan yang digugat, akibat mengabaikan pembayaran royalti terhadap lagu-lagu yang diputar selama menjalankan usaha bertaut dengan pemutaran musik yang diperdengarkan kepada pelanggan. Selepas tetapi seritme dengan itu, tetiba muncul dipermukaan berita trending. Banyak restoran dan kafe langsung mengganti lagu dengan lantunan suara alam dan suara instrumentalia. Bahkan beberapa diantaranya menggunakan secara langsung (natural). Membawa fauna burung yang berkiacau sebagai cara menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan yang menikmati kuliner.

Hak Cipta melaui Undang-undang Hak Cipta serta regulasi Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, agar pencipta dan pemilik hak atas karya musik berkesesuaian dengan hak ekonominya serta menciptakan ekosistem musik secara legal dan terlindungi. Sebagai karya musik, dengan tingkat konsumen pelanggan yang bejibun dan sinambung, tentu ini perlu diatur dan mendapat atensi prioritas yang sebersegera mungkin untuk dicari formulanya.

Berselang hari, penerapan royalti yang dibebankan kepada pelanggan telah diterapkan. Dari informasi berita mengemuka, nota yang diberikan kepada pelanggan sebagai bukti bayar, kemudian viral. Pada rinciannya, pelanggan membayar royalti hingga puluhan ribu rupiah, dalam sekali kulineran tersebut. Pertanyaan yang memantik, apakah ketika pelanggan datang ke restoran dengan tujuan kulineran, mesti membayar royalti musik yang bukan merupakan menu inti restoran. Pelanggan telah membayar pula pajak kulinernya langsung pada nota pembayaran. Membayar pajak kuliner wajar, tetapi pelanggan kuliner membayar royalti musik, ini masih menyisakan tanya.

Beda halnya, ketika pelanggan datang ke tempat olah vokal (karaokean), maka pelanggan menjadi wajar membayar royalti atas musik yang diputar. Lantaran pelanggan memang bertujuan untuk menikmati musik, bukan kulineran. Kita coba bandingkan ketika ada konser musik. Semua lagu yang dilantunkan oleh selain artis pemiliknya, dibayar oleh penyelenggara konser, bukan dibayar oleh para penonton konser. Kisaran-kisaran ini, mungkin perlu ada kejelasan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Untuk tujuan keefektifan informasi, LMKN seyogianyalah tak menimbulkan kegaduhan. Mengemukakan pendapat publik di hadapan media yang bertentangan dan terkesan tak sinkron menyebabkan informasi yang diterima publik beragam dan mengalami pembluran. Kejelasan informasi diperlukan melalui siaran pers resmi yang menjawab poin-poin kegaduhan.

Tampaknya, baik publisher rights maupun hak cipta bermuara pada pentingnya lisensi karya diatur dan diapresiasi sebagai cara imbal balik legal yang berkesesuaian. Pengecualian pada hak lisensi yang telah diumumkan untuk dibebaskan penyiaran atau pemutarannya, seperti pengumuman dari artis kaliber Ahmad Dhani, Rhoma Irama, Charly van Houten dan beberapa artis lainnya. Pada dunia media pula berlaku. Seluruh konten berita yang diproduksi Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, diperbolehkan untuk dikutip oleh para media lainnya, sepanjang menyebutkan sumber lisensinya.

Dus, nyaris semua informasi pemberitaan maupun karya musik kini telah ada pada gawai. Sedangkan gawai ada di genggaman netizen. Mari menggunakan fitur kemudahan yang ada pada gawai kita masing-masing, sebab diantara kita, banyak yang memiliki gawai tetapi belum banyak yang memanfaatkan fitur teknologi dari gawai yang dimilikinya. Semisal fitur ikon Berita pada Google. Dengan menggunakan fitur tersebut, netizen dapat mengonsumsi informasi pemberitaan yang akurat, tepat dan bermanfaat. Dipastikan steril dari unsur hoaks. Akhirnya, dengan pengetahuan literasi media digital yang merata, netizen bisa lebih berhati-hati dan piawai menggunakan gawai. Membumikan publisher rights dan hak cipta, sebagai upaya merawat daya nalar natural manusia di tengah “gempuran” artificial intelligence yang tak terhindarkan. Apakah kita ingin yang natural ataukah yang diproduk mesin buatan. Kuasa opsi ada pada khalayak, ada pada netizen.

-------

* Penulis adalah Pegawai Dinas Kominfotik Provinsi NTB



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.