Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menilai upaya pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram, PT PLS, melunasi tunggakan pajak sebagai catatan prestasi jaksa dalam menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Ini 'kan suatu prestasi pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara) karena berhasil memulihkan paling tidak menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," kata Ivan Jaka di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Ia menyadari usai persoalan ini berpindah dari bidang datun ke pidsus, tunggakan pajak parkir PT PLS kian berkurang. Nominal pengembalian kini sudah mencapai Rp540 juta dari jumlah tunggakan Rp900 juta.
"Sekarang sudah sekitar 60 persen yang sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Apabila nantinya tunggakan lunas terbayar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum dari penanganan perkara ini.
"Nanti kami akan buat pernyataan keputusan sesuai dengan hasil analisis kasus," ucapnya.
Ivan Jaka sebelumnya telah memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.
Indikasi kerugian negara diterima dari Inspektorat Kota Mataram. Bukti tersebut dalam bentuk data penghitungan kerugian negara (PKN), bukan lagi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan Tim Pidsus Kejati Mataram tersebut awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) dari BKD Kota Mataram.
Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, PT PLS.
Kerja sama pemerintah dengan PT PLS dalam pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram tertuang dalam perjanjian pada tahun 2016, kemudian diperbaharui kembali pada tahun 2021.
Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama income guarantee (jaminan pendapatan). Adapun ketentuannya PT PLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan.
Namun, dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir, kata dia, ada permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PT PLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PT PLS periode Januari 2017 sampai degan Desember 2018 senilai Rp630 juta.
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif pada tahun 2019 s.d. 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.
Dalam LHP disebutkan bahwa penunjukan PT PLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan PT PLS tidak melalui proses lelang, tetapi penunjukan langsung.
Selain itu, PT PLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
Pemenuhan kewajiban PT PLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017—November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.
Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PT PLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.
Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PT PLS per 31 Desember 2021.
BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.
"Ini 'kan suatu prestasi pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara) karena berhasil memulihkan paling tidak menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," kata Ivan Jaka di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Ia menyadari usai persoalan ini berpindah dari bidang datun ke pidsus, tunggakan pajak parkir PT PLS kian berkurang. Nominal pengembalian kini sudah mencapai Rp540 juta dari jumlah tunggakan Rp900 juta.
"Sekarang sudah sekitar 60 persen yang sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Apabila nantinya tunggakan lunas terbayar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum dari penanganan perkara ini.
"Nanti kami akan buat pernyataan keputusan sesuai dengan hasil analisis kasus," ucapnya.
Ivan Jaka sebelumnya telah memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.
Indikasi kerugian negara diterima dari Inspektorat Kota Mataram. Bukti tersebut dalam bentuk data penghitungan kerugian negara (PKN), bukan lagi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan Tim Pidsus Kejati Mataram tersebut awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) dari BKD Kota Mataram.
Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, PT PLS.
Kerja sama pemerintah dengan PT PLS dalam pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram tertuang dalam perjanjian pada tahun 2016, kemudian diperbaharui kembali pada tahun 2021.
Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama income guarantee (jaminan pendapatan). Adapun ketentuannya PT PLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan.
Namun, dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir, kata dia, ada permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PT PLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PT PLS periode Januari 2017 sampai degan Desember 2018 senilai Rp630 juta.
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif pada tahun 2019 s.d. 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.
Dalam LHP disebutkan bahwa penunjukan PT PLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan PT PLS tidak melalui proses lelang, tetapi penunjukan langsung.
Selain itu, PT PLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
Pemenuhan kewajiban PT PLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017—November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.
Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PT PLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.
Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PT PLS per 31 Desember 2021.
BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.