Mataram, 10/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tengah mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai pihak yang menerbitkan izin penempatan tailing Newmont di dasar laut.

     "Kami pelajari dulu bersama-sama DPRD, kalau ada celah untuk banding dan argumennya cukup kuat, tentu kami banding ke PTUN yang lebih tinggi," kata Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli, di Mataram, Selasa.

     Zulkifli mengaku tidak akan melakukan perbuatan sia-sia atau asal mengajukan banding tanpa argumen yang kuat.  

     Pada 3 April 2012, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sidang tentang izin pembuangan limbah PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingungan Hidup Indonesia dan Gema Alam.

     Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, juga bergabung dengan Walhi dan Gema Alam, dalam gugatan tersebut, meskipun Walhi yang yang tampil dalam persidangan yang digelar sebanyak 21 kali.

     Isi putusan PTUN Jakarta yaitu pertama, menolak penundaan pemberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang izin tailing PT Newmont.

     Kedua, menolak sebagian eksepsi para tergugat dan menolak Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) sebagai pihak penggugat. Ketiga, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat.

     Dengan demikian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dinyatakan berhak menerbitkan izin penempatan tailing di dasar laut (STP) PTNNT yang dikeluarkan pada Mei 2011.

     Sementara itu, Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, dalam siaran persnya menyatakan, pihaknya menyambut baik haisl putusan PTUN Jakarta itu.

     "Dalil para penggugat sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum maupun ilmiah," ujarnya.

     Bukti yang diajukan dalam persidangan, kata Martiono, secara jelas menunjukkan bahwa KLH telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin STP dan sistem STP aman bagi lingkungan.

     Menurut dia, sistem penempatan tailing di dasar laut di Teluk Sanunu, Kabupaten Sumbawa Barat itu, telah beroperasi sejak 2000 sesuai rancangan dan tidak berdampak negatif terhadap perikanan di Sumbawa Barat.

     Newmont mulai mengoperasikan sistem STP berdasarkan persyaratan perizinan AMDAL . Setelah diberlakukannya peraturan perizinan tambahan, tambang Batu Hijau memperoleh izin STP pada 2002, yang kemudian diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2005, 2007, dan 2011.

     KLH memberikan perpanjangan izin STP ketiga kepada PTNNT pada 2011 setelah KLH menetapkan bahwa PTNNT telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam izin STP sebelumnya, termasuk menyampaikan secara rutin laporan hasil pemantauan lingkungan  dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh pihak ketiga independen. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025