Mataram, 10/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang menjadi penggugat intervensi akhirnya menanggapi putusan PTUN Jakarta Selatan terkait gugatan Wahana Lingkungan Hidup soal perpanjangan izin penempatan tailing PT Newmont Nusa Tenggara.
    Juru bicara Pemkab Sumbawa Barat Yahya Soud yang dihubungi dari Mataram, Selasa, mengatakan beberapa media memberitakan tentang   kekalahan Pemkab Sumbawa Barat dalam siding gugatan perpanjangan penempatan tailing (limbah tambang) bawah laut atau "submarine tailing placement" (STP).
    "Kami belum menerima putusan PTUN Jakarta Selatan. Pemkab Sumbawa Barat sebagai penggugat intervensi dan penggugatnya adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)," kata Yahya yang juga Kabag Humas dan Pusat Data Elektronik (PDE) Setda Sumbawa Barat.
     Gugatan tersebut diajukan Walhi karena kondisi lingkungan perairan dan ekosistem di perairan Teluk Senunu diduga kuat telah terjadi disharmoni lingkungan akibat pembuangan tailing yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.
     "Karena itu jalur yang paling tepat untuk melakukan gugatan adalah melalui proses hukum," ujarnya.
     Dari proses persidangan di PTUN Jakarta Selatan, kata dia, tersirat pesan yang tegas dari Pemkab Sumbawa Barat yaitu penjagaan kualitas lingkungan agar lestari, dan siapa pun yang beraktivitas dalam eksploitasi tambang harus menjaga etik lingkungan dan ekosistemnya.
     "Tidak penting kalah atau menang, karena orientasi Pemkab Sumbawa Barat adalah penyelamatan lingkungan, bahwa operasi pertambangan meniscayakan lingkungan," kata Yahya.
     Karena itu, kata dia, perlu dipastikan bahwa keseluruhan proses yang dilakukan oleh Newmont tidak boleh merusak lingkungan, karena akan diwarisi anak cucu dan masa depan Kabupaten Sumbawa Barat.
     "Jadi kalah atau menang bagi Kabupaten Sumbawa Barat tidak penting, karena itu kami tidak perlu merasa nama baik tercoreng," katanya.
     Dia mengatakan, dalam hukum fisika setiap materi akan memberikan gaya sentripetal dan sentrifugal.
      "Dalam kaitan itu, putusan pengadilan yang diberitakan di beberapa media bahwa Pemkab Sumbawa Barat kalah dan merasa tercoreng, justru menjadi gaya sentrifugal kepada Newmont dan pemerintah pusat untuk benar-benar membuktikan kepada masyarakat bahwa operasi pertambangan yang tengah berlangsung benar-benar aman dan tidak mengandung risiko kerusakan pada lingkungan sekitar," katanya.
     Menurut dia, putusan PTUN Jakarta Selatan mengandung konsekuensi logis terhadap Newmont dan pemerintah pusat bahwa segala proses pertambangan yang sedang  berlangsung harus menjamin tidak terjadi kerusakan dan disharmoni lingkungan.
     Jadi, katanya, apa pun putusan PTUN, Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai pihak yang harus memelihara bumi, air dan segala makhluk hidup di dalamnya.
     "Adalah kewajiban pemerintah untuk menjaga dan bertanggung jawab atas segala yang terjadi di lingkungan dan  harus dijamin kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Itu juga menjadi tugas Pemkab Sumbawa Barat," ujarnya.
      Pemkab Sumbawa Barat menjadi penggugat intervensi merupakan bentuk tanggung jawab lingkungan dan sosialnya dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan nasional. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
      Sebagai negara hukum, kata Yahya, Pemkab Sumbawa Barat juga harus bergerak di atas rel hukum, jalurnya adalah pengadilan. Perkara menang atau kalah bukanlah hal yang penting.
      Pemkab Sumbawa Barat telah melaksanakan tanggung jawab konstitusionalnya di bidang lingkungan dengan cara yang juga konstitusional agar tidak terulang peristiwa Buyat di Manado.
      Ia mengatakan, ini juga menunjukkan bahwa Kabupaten Sumbawa Barat memiliki  komitmen menjaga dan menyelamatkan lingkungan melalui jalur hukum.
      "Perlu saya tegaskan lagi, tidak penting kalah atau menang, tetapi penyelamatan lingkungan yang lebih penting, sedangkan para pihak dalam sidang gugatan perpanjangan izin pembuangan tailing, yakni Newmont dan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab melekat untuk menjaga kelestarian dan harmonisasi lingkungan beserta ekosistem di daerah itu," kata Yahya Soud. (*)
 

    

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025