Mataram, 16/4 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyediakan lahan untuk pembangunan pusat rehabilitasi pengguna narkotika dan psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
     "Lahan sudah disiapkan yang berlokasi di kompleks Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB, di Sayang-sayang, Mataram, tinggal dibangun saja," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Badrul Munir, di sela-sela peresmian gedung kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB dan BNN Kota Mataram, di Mataram, Rabu.
     BNN Provinsi NTB dibangun pada areal seluas 23,9 are di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, sementara BNN Kota Mataram dibangun pada areal seluas 20 are berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sayang-Sayang.
     Kedua gedung kantor BNN provinsi dan kota itu diresmikan sekaligus oleh Kalakhar BNN Komjen Pol Gregorius Mere atau yang dikenal dengan Gorries Mere.
     Badrul mengatakan, upaya pembentukan pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba itu merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah untuk memasukkan para korban penyalahgunaan narkoba di pusat rehabilitasi, bukan divonis pidana penjara. 
     Kebijakan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
    "Lahan sudah ada, dan kalau BNN punya anggaran untuk pembangunan fasilitas khusus pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan bahan adiktif lainnya itu, maka upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika akan dapat terlaksana secara terarah dan komprehensif," ujarnya.
     Versi BNN Provinsi NTB, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB menunjukkan 'trend' peningkatan dari tahun ke tahun dan permasalahan tersebut merupakan masalah bersama dan memerlukan kerjasama semua pihak terkait untuk memberantasnya.
     Estimasi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 4,2 juta atau sekitar 2,2 persen dari penduduk Indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.
     Bila mengacu kepada presentase itu, maka sekitar 42 ribu dari 4,2 juta lebih penduduk NTB diestimasi sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya itu.
     Pada 2012, tercatat 136 kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya yang ditangani BNN Provinsi NTB, yang diperkirakan akan terus bertambah karena kasus penyalahgunaan narkotika menganut paham gunung es.
     Kalakhar BNN Komjen Pol Gorries Mere yang ditemui secara terpisah mengatakan, pihaknya tengah berupaya memperjuangkan anggaran untuk pembangunan pusat rehabilitasi pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya itu, di berbagai daerah.
     "Itu salah satu tugas kami,  sedang kami perjuangkan, karena pemerintah menghendaki para korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya perlu direhabilitasi. Kalau hanya sebatas dihukum maka upaya penanggulangannya tidak komprehensif," ujarnya.  (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024